RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gambir bersama unsur Tiga Pilar menggelar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Jati Baru Raya, Selasa (31/3/2026). Penertiban dilakukan menyusul keluhan warga terkait keberadaan lapak PKL yang menggunakan trotoar dan mengganggu akses pejalan kaki.
Puluhan personel gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, Polri, dan TNI diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Kasatpol PP Kecamatan Gambir, Ilham, mengatakan penertiban difokuskan pada pedagang yang berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum.
“Puluhan petugas gabungan dikerahkan untuk menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Jati Baru Raya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas PKL yang menutup jalur pedestrian. Meski demikian, penertiban dilakukan secara humanis tanpa penyitaan barang dagangan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Pedagang diminta secara sadar untuk mengangkut barang dagangannya dari atas trotoar,” jelas Ilham.
Usai penertiban, Satpol PP Kecamatan Gambir bersama pihak Kelurahan Cideng melakukan monitoring di lokasi untuk memastikan kondisi tetap tertib. Hasilnya, trotoar kembali dapat digunakan oleh pejalan kaki tanpa hambatan.
“Alhamdulillah, saat ini pedagang tidak lagi berjualan di atas trotoar dan akses pejalan kaki sudah terbuka,” tuturnya.
Ke depan, pihaknya akan melakukan pengawasan rutin setiap hari guna mencegah PKL kembali berjualan di lokasi tersebut. Petugas juga disiagakan pada waktu-waktu rawan, terutama menjelang sore hari saat aktivitas warga meningkat.
“Monitoring dilakukan beberapa kali dalam sehari. Kami juga siagakan personel saat jam pulang kerja agar kondisi tetap kondusif,” tandasnya.













