RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Tahapan penjaringan Bakal Calon Ketua Umum (Ketum) KONI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2026–2030 resmi dimulai. Setiap bakal calon diwajibkan memperoleh dukungan minimal 20 persen atau 17 anggota sah KONI DKI Jakarta sebagai syarat pencalonan.
KONI DKI Jakarta saat ini memiliki sekitar 85 anggota yang terdiri dari cabang olahraga (cabor), badan fungsional (bafung), serta KONI Kota dan Kabupaten Administrasi. Dalam ketentuannya, setiap anggota KONI hanya diperbolehkan memberikan dukungan kepada satu bakal calon Ketua Umum, yang harus ditandatangani Ketua Umum cabang olahraga serta dibubuhi stempel basah.
Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI DKI Jakarta, Prof. Dr. Ramdan Pelana, S.Or., M.Or., menegaskan bahwa ketentuan dukungan tersebut merupakan amanah Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) anggota KONI DKI Jakarta yang digelar pada 3 Desember 2025.
“Persyaratan minimal adalah 20 persen atau 17 anggota sah. Setiap anggota hanya boleh mengusulkan satu nama bakal calon Ketua Umum dan dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut kembali,” ujar Ramdan saat jumpa pers di Lantai 4 Gedung KONI DKI Jakarta, Jalan Tanah Abang I, Jakarta Pusat, Jumat (19/12).
Ramdan menjelaskan, TPP KONI DKI Jakarta beranggotakan tujuh orang yang berasal dari unsur cabang olahraga, badan fungsional/KONI Kota dan Kabupaten, serta KONI DKI Jakarta. Struktur TPP terdiri atas Ketua Aminullah, Wakil Ketua RBJ Bangkit, SH., MH., Cli., Sekretaris Prof. Dr. Ramdan Pelana, S.Or., M.Or., Wakil Sekretaris Abdul Azis Muslim, serta anggota Ir. Bachder I Sitepu, MM., Ir. Andree Fazara, dan Estepanus Tengko, SH.
Menurut Ramdan yang juga menjabat Ketua Umum Pengprov FOPI DKI Jakarta, pembentukan TPP dilakukan secara demokratis melalui Rakerprov KONI DKI Jakarta. Unsur cabang olahraga serta badan fungsional/KONI Kota dan Kabupaten masing-masing memilih perwakilannya untuk duduk dalam tim tersebut.
Selain dukungan minimal, TPP juga menetapkan kriteria dan persyaratan lengkap bagi Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2026–2030. Calon harus memiliki kemampuan manajerial, komitmen pengabdian, memahami dan konsisten menjalankan AD/ART KONI, serta mampu menjadi pemersatu seluruh unsur masyarakat olahraga. Calon juga dituntut memiliki visi pembinaan olahraga prestasi, kemampuan membangun kerja sama dengan badan usaha, instansi terkait, serta organisasi olahraga tingkat regional dan internasional.
Bakal calon wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan KTP, KK, serta surat keterangan domisili dari kelurahan. Persyaratan administratif lainnya meliputi pas foto berwarna, ijazah pendidikan minimal strata satu yang dilegalisir, riwayat hidup, surat pernyataan kesediaan dan kesiapan, pakta integritas, SKCK dari Polda Metro Jaya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, bakal calon harus memiliki pengalaman kepengurusan di lingkungan KONI, baik di tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten, maupun sebagai pengurus anggota KONI DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan surat keputusan kepengurusan. Dukungan tertulis dari minimal 17 anggota sah KONI DKI Jakarta juga harus dilengkapi meterai sesuai ketentuan dan dinyatakan gugur apabila satu anggota memberikan dukungan lebih dari satu bakal calon.
Seluruh persyaratan pendaftaran disampaikan langsung kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan serta dikirimkan salinan softcopy melalui surat elektronik resmi TPP. Proses penjaringan dimulai dari penandatanganan SK TPP, penyusunan kriteria dan formulir, hingga pengumuman pendaftaran pada 18–19 Desember 2025.
Pengambilan formulir dan pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta masa bakti 2026–2030 dibuka mulai 19 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen pada 6–7 Januari 2026. Hasil verifikasi diumumkan pada 7 Januari 2026, disusul masa perbaikan dokumen, penetapan bakal calon, penyampaian visi dan misi, pengundian nomor urut, serta penyusunan laporan TPP yang akan disampaikan dalam forum Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI DKI Jakarta pada pertengahan Januari 2026.













