RADARTERKINI.ID | DEPOK – Aksi pengeroyokan kembali menggemparkan warga, kali ini terjadi di Jalan BDB Merak, RT 01 RW 15, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Seorang pria menjadi korban penganiayaan brutal setelah mencoba melerai aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok pemuda. Peristiwa tragis ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada 16 Maret 2025, dan segera direspons cepat oleh jajaran Polsek Cimanggis, Depok.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku pengeroyokan. Mereka adalah RP (30), EM (22), AI (23), MF (22), MI (21), AF (21), dan satu pelaku di bawah umur yang identitasnya dirahasiakan. Ketujuh tersangka kini ditahan dan tengah menjalani proses hukum.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menjelaskan bahwa pengeroyokan dipicu oleh aksi saling tantang antar kelompok untuk tawuran. Saat korban berusaha melerai agar konflik tak merembet ke lokasi usahanya, para pelaku justru tersulut emosi dan melakukan penyerangan secara membabi buta.
“Mereka tidak terima korban melerai aksi tawuran. Justru mereka mendatangi tempat usaha korban dan menganiaya secara brutal,” ujar Jupriono dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025).
Aksi kekerasan itu dilakukan menggunakan batu, kayu, dan benda tumpul lainnya. Akibatnya, korban mengalami gegar otak dan luka serius. Hasil visum dari tim medis memperkuat bukti bahwa korban mendapat penganiayaan berat.
“Korban menderita gegar otak akibat hantaman benda tumpul seperti batu dan kayu,” tegas Jupriono.
Penangkapan para pelaku merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, program strategis Polsek Cimanggis untuk menekan angka kriminalitas dan premanisme di wilayah hukumnya.
Ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa niat baik bisa berujung petaka jika kekerasan terus dibiarkan menjalar di tengah masyarakat.













