RADRTERKINI.ID | JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno tengah gencar melakukan pembelian dan penertiban lahan untuk mengejar target 30 persen ruang hijau dari luas wilayah DKI Jakarta. Namun ironisnya, lahan milik Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang berada di Jl. Sunter Agung Barat I, RW 010, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, justru diserobot warga dan dijadikan tempat usaha.
Lahan yang sejatinya merupakan aset Pemprov DKI itu saat ini dipenuhi aktivitas warga, mulai dari usaha barang bekas hingga warung. Seorang warga yang menggunakan lahan tersebut untuk berusaha mengaku tidak menempatinya secara gratis. “Saya tidak gratis usaha di sini, bayar,” ujarnya.
Ketua RW 010 Sunter Agung, Sukirman, menegaskan bahwa area tersebut adalah lahan resmi milik Pemprov DKI. Ia menjelaskan bahwa beberapa tahun lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara sudah pernah melakukan penertiban karena bangunan yang berdiri tidak memiliki izin. Setelah pembongkaran, pemerintah memasang pagar dan plang bertuliskan “Milik Pemprov DKI”.
Namun, Sukirman menyayangkan karena setelah penertiban itu tidak ada lagi pengawasan. “Pemkot Jakarta Utara pernah membongkar bangunan liar di lahan tersebut. Tapi setelah pemasangan plang, tidak pernah lagi dikontrol hingga kini,” ujarnya.
Ia meminta Pemkot Jakarta Utara kembali tegas menjaga aset daerah tersebut. “Kalau memang lahan itu milik Pemprov DKI, Pemkot harus kembali membongkarnya dan jangan dibiarkan direbut orang. Hingga sekarang kami tidak tahu lahan itu mau dibuat apa oleh oknum tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Lurah Sunter Agung, Teguh Subroto, saat dikonfirmasi pada Kamis (27/11/2025) menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ini. “Saya akan merapatkan di tingkat kecamatan untuk penertiban kembali,” tegasnya.













