Keluarga Korban Tabrak Lari Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Berat

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Seorang lansia berinisial S (82) tewas usai menjadi korban tabrak lari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (9/5/2025). Meski hampir tiga bulan berlalu, pelaku berinisial IV (65) belum juga ditahan, hanya berstatus tahanan kota setelah sempat ditahan selama 14 hari.

Pihak keluarga korban menuntut keadilan dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya. “Saya berharap (pelaku) dihukum seberat-beratnya karena dari awal sudah tabrak lari dan tidak ada iktikad baik sama sekali,” ujar Haposan, anak kedua korban, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga :  DePA-RI Jabar Gaungkan Penyuluhan Hukum Desa: Warga Siap Melek Hukum!

Sidang perdana dengan nomor perkara: 680/Pid/Sus/2025/PN.Jakut ini digelar di ruang sidang Ali Said dengan tersangka Ivon Setia Antara.

Dalam kesaksiannya, Haposan mengisahkan bahwa ayahnya ditabrak saat sedang jogging pagi di Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kapuk Muara. Mobil yang dikendarai IV menyambar dari belakang, terekam CCTV yang menunjukkan mobil sempat berhenti beberapa saat, lalu pergi meninggalkan korban.

Seorang saksi yang melihat kejadian langsung menghubungi petugas sekuriti. Mobil IV ditemukan terparkir di salah satu ruko dekat lokasi. Saat dimintai keterangan, IV berdalih menabrak tiang, bukan orang.

Baca Juga :  Danlanal Bintan Sebagai Narasumber Acara Focus Grup Discussion Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ketua RW setempat kemudian memaksa IV kembali ke TKP, di mana korban sudah tergeletak bersimbah darah. Korban dilarikan ke rumah sakit dan dirawat di ICU, namun meninggal tiga hari kemudian.

Haposan menyesalkan sikap IV yang tidak menunjukkan empati maupun itikad baik. “Hampir 1,5 bulan lebih, tidak pernah datang minta maaf secara pribadi,” ungkapnya.

Tokoh masyarakat H. Deby yang turut hadir dalam sidang juga menyerukan agar hakim bersikap tegas. “Pelaku tidak punya rasa kemanusiaan. Korban dibiarkan berdarah di TKP. Hakim jangan masuk angin, hukum pelaku seberat-beratnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Siap Mendukung Tupoksi KSOP, Danlantamal IX Terima _Courtesy Call_ Kepala KSOP Ambon di Mako Lantamal IX

 

 

Penulis: SutarnoEditor: Tama