RADARTERKINI.ID | SURABAYA – Elina Widjajanti (80), seorang nenek yang menjadi korban pengusiran paksa dan perobohan rumah di Surabaya, kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta rumah ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 6 Januari 2026, terkait objek rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan sekitar lima orang, termasuk Samuel Adi Kristanto, yang diduga berperan dalam peristiwa pengusiran paksa serta pembongkaran rumah kliennya.
“Kami melaporkan dugaan pemalsuan surat. Ada beberapa pihak yang kami laporkan terkait dokumen tanah di Kuwukan yang saat ini sudah rata dengan tanah,” ujar Wellem dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Wellem menegaskan, rumah yang ditempati Elina selama ini tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun. Dokumen kepemilikan rumah tersebut berupa surat Letter C atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina.
Namun, belakangan muncul dugaan pencoretan dan perubahan nama dalam surat Letter C, yang diklaim berdasarkan akta jual beli pada tahun 2025. Padahal, Elisa Irawati selaku pemilik surat tersebut telah meninggal dunia sejak 2017.
Dalam laporan terbarunya, tim kuasa hukum Elina turut melampirkan sejumlah bukti dokumen, termasuk surat ahli waris, guna menelusuri dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta keterangan palsu dalam akta autentik.
Perkara ini dilaporkan dengan dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Pasal 392, dan Pasal 394 KUHP.
Hingga kini, pihak kepolisian Polda Jawa Timur masih melakukan penelaahan terhadap laporan dan dokumen yang telah diserahkan oleh pelapor.













