RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Kasus kekerasan terhadap puluhan anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Ketua Umum Pengurus Pusat Tunas Indonesia Raya (TIDAR), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyebut peristiwa ini sebagai tamparan keras bagi negara dalam menjamin perlindungan anak, Rabu (29/4/2026).
Ia menilai lemahnya pengawasan di tingkat paling bawah menjadi salah satu faktor utama terjadinya kasus tersebut. Menurutnya, pemerintah melalui dinas sosial dan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) perlu meningkatkan pengawasan hingga ke level desa.
Sara mengimbau agar pengawasan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur masyarakat seperti PKK dan pekerja sosial, tanpa mengabaikan aspek keamanan serta privasi anak-anak yang diasuh. Ia juga menegaskan pentingnya langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Pengembangan Peranan Perempuan PP TIDAR, Shalimar Anwar Sani, menilai kasus ini berpotensi memicu krisis kepercayaan publik jika negara gagal menjamin keamanan anak di ruang pengasuhan.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keberpihakan negara terhadap masa depan generasi bangsa.
TIDAR pun mendorong dilakukannya reformasi menyeluruh terhadap sistem daycare di Indonesia. Reformasi tersebut dinilai mendesak agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
Adapun sejumlah langkah yang diusulkan meliputi penegakan hukum secara tegas dan transparan, audit nasional terhadap seluruh lembaga daycare, reformasi regulasi lintas sektor, serta peningkatan profesionalisme tenaga pengasuh melalui sertifikasi dan pelatihan berbasis perlindungan anak.
Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya telah menggerebek daycare Little Aresha pada Jumat (24/4/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan anak-anak dalam kondisi terikat. Mayoritas korban diketahui berusia di bawah dua tahun.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 30 orang dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari pimpinan yayasan hingga pengasuh. Hingga kini, total korban yang terdata mencapai 53 anak, sementara motif kekerasan masih dalam pendalaman aparat kepolisian.













