Hakim Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditunjuk, Sidang Perdana Segera Digelar

Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma. Penunjukan tersebut menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan sidang perdana yang saat ini masih menunggu penetapan jadwal resmi dari majelis hakim.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh juru bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, kepada awak media pada Rabu (24/6/2026), perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Roy Suryo akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, SH., MH, dengan anggota Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH.

Baca Juga :  Kempes Ban Mobil Wisatawan di Taman Silang Monas, Begini Pernyataan Dishub

Dalam perkara tersebut, tugas Panitera Pengganti dipercayakan kepada Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn.

Sementara itu, perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa akan ditangani oleh susunan majelis hakim yang sama. Adapun Panitera Pengganti yang ditunjuk dalam perkara tersebut adalah Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.

Baca Juga :  Tembok SD di Tanjung Priok Diduga Miring, Proyek Rp78,7 M Jadi Sorotan

Immanuel menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan hari sidang pertama. Penjadwalan masih menunggu keputusan resmi dari majelis hakim yang telah ditunjuk untuk menangani kedua perkara tersebut.

Penunjukan majelis hakim ini menandai kesiapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam memasuki tahapan persidangan. Perkembangan perkara yang melibatkan dua nama yang menjadi perhatian publik tersebut diperkirakan akan terus mendapat sorotan masyarakat hingga proses persidangan dimulai.