RADARTERKINI.ID | LAMPUNG – Pasien penderita hemoroid stadium akhir berinisial RAS (38) yang diduga menjadi korban malapraktik Rumah Sakit Umum (RSU) Handayani Kotabumi menerima ringkasan rekam medis dari pihak rumah sakit. Hasil tersebut dipelajari langsung oleh kuasa hukum pasien, Samsi Eka Putra, Direktur LBH Awalindo.
Dalam ringkasan rekam medis tersebut, Samsi menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai bertentangan dengan peristiwa yang dialami kliennya. Ia menyebut, baik kronologis versi rumah sakit maupun resume medis tidak sepenuhnya selaras dengan fakta lapangan.
“Dalam hal ini terkesan pihak rumah sakit saling lempar tanggung jawab,” ujar Samsi, Kamis (18/12).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa baik kronologis yang beredar maupun rekam medis justru memperkuat bukti bahwa RAS benar merupakan pasien RSU Handayani.
Salah satu poin penting dalam resume medis menyebutkan rencana tindakan busi atau sfingteretomi, namun tidak ditemukan catatan lanjutan kunjungan pasien pada tanggal yang ditentukan.
Samsi menilai kondisi pasien yang mengalami kesulitan buang air besar hingga tidak bisa buang angin pascaoperasi menunjukkan adanya indikasi tindakan medis yang bermasalah. Pihaknya kini tengah mempelajari langkah hukum dan administrasi lanjutan.













