BANDUNG BARAT | RADARTERKINI.ID – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Fraksi PKS, Adnan Rustandi turun langsung ke lapangan untuk mengawasi berbagai kebijakan pemerintah daerah, khususnya di sektor pertanian dan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kantor LBH Awalindo cabang Bandung Barat, Desa Sindangkerta, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat itu diikuti sekitar 90 warga. Masyarakat tampak antusias mengikuti sosialisasi terkait program bantuan pertanian, akses kesehatan BPJS, hingga layanan bantuan hukum gratis melalui Posbakum.
Dalam pemaparannya, Adnan Rustandi menegaskan pentingnya pengawasan terhadap program bantuan pemerintah di bidang pertanian agar tepat sasaran dan transparan. Komisi II DPRD KBB yang membidangi sektor pertanian disebut terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan seperti traktor dan mesin penggilingan gabah kepada kelompok tani.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan bantuan hukum gratis dari alokasi dana pemerintah daerah berjalan baik, termasuk proses penerimaan dan penanganannya agar tertib dan adil,” ujar Adnan.
Ia juga menegaskan bahwa akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu merupakan hak dasar yang wajib dijamin pemerintah tanpa hambatan maupun praktik yang merugikan masyarakat. Menurutnya, pelayanan hukum gratis harus menjunjung prinsip keadilan dan keterbukaan sebagaimana telah diatur dalam Perda Bantuan Hukum.
Pada kesempatan yang sama, Ketua LBH Awalindo Bandung Barat, Asep Hermawan mengajak masyarakat agar tidak ragu datang ke kantor LBH Awalindo apabila menghadapi persoalan hukum.
“Apabila ada masalah hukum apapun jangan segan-segan datang ke kantor LBH Awalindo untuk mendapatkan pelayanan hukum. Konsultasi hukum tidak dipungut biaya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum LBH Awalindo, Aulia Taswin menjelaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh bantuan hukum hingga ke pengadilan setelah disahkannya Peraturan Daerah Bantuan Hukum, dengan syarat memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa.
Ia juga mengungkapkan rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa melalui kerja sama dengan pemerintah desa guna mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.
Di sisi lain, seorang warga berinisial H mengaku senang dan mengapresiasi adanya sosialisasi Posbakum yang dilakukan oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat bersama LBH Awalindo.
“Kami bersama warga sangat senang dan antusias dengan adanya sosialisasi Posbakum di wilayah kami,” tuturnya.













