RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dokter Tifa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 08.46 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Kedatangannya mendapat sambutan dari para pendukung yang telah menunggu di halaman pengadilan.
Suasana sempat diwarnai teriakan dukungan dari para simpatisan sebelum dokter Tifa memasuki ruang sidang.
“Semangat dokter Tifa, lawan Jokowi,” seru para pendukung.
Dalam kesempatan tersebut, dokter Tifa mengatakan pihaknya telah menyiapkan nota keberatan setebal 37 halaman yang akan dibacakan oleh tim kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim.
“Kami sudah mempersiapkan 37 halaman, ya, nota perlawanan. Insyaallah nanti dibacakan oleh para advokat saya,” ujar dokter Tifa.
Sidang juga dihadiri Roy Suryo yang datang memberikan dukungan secara langsung. Menurutnya, ia berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan lancar.
“Kita dukung dokter Tifa agar sidang lancar,” kata Roy Suryo.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokter Tifa diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial yang menuding ijazah sarjana (S-1) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak asli.
Kasus ini berawal pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang memuat tuduhan mengenai ijazah S-1 Jokowi. Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun dokter Tifa.
Dalam unggahan itu, dokter Tifa menyoroti sejumlah hal yang menurutnya janggal, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi mengenai Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing.
Jaksa berpendapat unggahan tersebut telah merugikan Jokowi secara immateriil karena dianggap mencemarkan nama baik serta memicu munculnya tuduhan serupa dari pihak lain.













