Deolipa Nilai Vonis Kerusuhan Jaktim Proporsional, Tegaskan Bukan Kasus Makar

Avatar photo
Praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perkara kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor Polres Metro Jakarta Timur.

RADARTERKINI ID | DEPOK – Vonis sembilan bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus kekerasan massal dan perusakan fasilitas negara dinilai telah mencerminkan penerapan hukum yang adil dan seimbang. Penilaian tersebut disampaikan praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perkara kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor Polres Metro Jakarta Timur.

Saat ditemui di kediamannya di kawasan Depok, Kamis (29/1/2026), Deolipa menjelaskan bahwa majelis hakim tidak hanya berpegang pada ketentuan normatif hukum pidana, tetapi juga mempertimbangkan rangkaian peristiwa yang terjadi di lapangan sebelum aksi kerusuhan pecah.

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari aksi penyampaian pendapat di muka umum yang kemudian berkembang secara situasional. Insiden tabrakan yang terjadi di lokasi aksi memicu emosi massa, lalu diperparah oleh adanya provokasi dari oknum tertentu sehingga situasi berubah menjadi tidak terkendali.

Dalam konteks hukum pidana, Deolipa menegaskan bahwa unsur niat atau mens rea menjadi faktor krusial dalam menentukan berat ringannya pertanggungjawaban pidana. Ia menilai hakim telah cermat membaca bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan secara spontan sebagai reaksi atas kondisi lapangan, bukan hasil perencanaan yang disengaja.

Baca Juga :  Makam Kiai Sedo Masjid di Depan Tugu Pahlawan Surabaya, Jejak Ulama Pejuang yang Terlupakan

“Majelis hakim melihat perkara ini secara utuh. Tidak ada bukti bahwa tindakan tersebut dirancang sejak awal, sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kesalahan para terdakwa,” ujarnya.

Deolipa juga menanggapi berkembangnya pandangan yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan makar. Menurutnya, pendekatan itu keliru karena tidak ditemukan adanya niat untuk menggulingkan pemerintahan atau merongrong kekuasaan negara.

“Ini murni pidana umum. Tidak ada unsur kejahatan politik atau tujuan menggulingkan pemerintahan,” tegas Deolipa.

Ia menilai, pelabelan makar justru dapat menciptakan bias pemahaman di tengah masyarakat dan mencampuradukkan antara tindakan kriminal dengan ekspresi kekecewaan publik yang muncul dalam situasi tertentu.

Terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Deolipa menjelaskan bahwa asas lex mitior memungkinkan penerapan ketentuan hukum yang paling menguntungkan terdakwa apabila peristiwa pidana terjadi dalam masa peralihan aturan.

Baca Juga :  FGMI Tegaskan Budi Arie Fokus Jalankan Perintah Presiden, Isu Negatif Dinilai Bermuatan Politik

Menurutnya, jaksa penuntut umum dan majelis hakim telah menerapkan asas tersebut secara tepat sehingga vonis sembilan bulan penjara tetap berada dalam batas kewajaran dan kepastian hukum.

Putusan tersebut memicu beragam tanggapan di masyarakat. Sebagian kalangan menilai hukuman sembilan bulan terlalu ringan mengingat objek yang dirusak merupakan fasilitas negara, sementara pihak lain menilai vonis itu terlalu berat karena perbuatan dilakukan dalam kondisi emosional dan tanpa perencanaan.

“Perbedaan pandangan itu wajar. Namun hakim harus berdiri di atas hukum dan fakta persidangan, bukan pada tekanan opini publik,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Irwan Hamid menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada terdakwa SES dan ISI dalam sidang terbuka pada Senin (26/1/2026). Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Law Firm Awalindo Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Komitmen Pelayanan Hukum Hingga Pelosok Desa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kerusakan fasilitas kepolisian dan terganggunya ketertiban umum sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, sikap kooperatif terdakwa, pengakuan, penyesalan, serta status belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.

Putusan ini dinilai menjadi preseden awal penerapan KUHP baru dalam perkara kekerasan bersama-sama di muka umum, sekaligus penegasan batas antara kebebasan menyampaikan aspirasi dan pertanggungjawaban pidana.

Penulis: TamaEditor: Tama