Bea Cukai Sita 8,2 Juta Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan distribusi sebanyak 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua operasi penindakan terpisah di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis (11/6/2026).

RADARYERKINI.ID | TANGERANG SELATAN – Bea Cukai kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan distribusi sebanyak 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua operasi penindakan terpisah di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis (11/6/2026).

Penindakan dilakukan setelah Bea Cukai Merak menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan patroli darat dan pengawasan intensif di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.

Dalam operasi pertama sekitar pukul 07.00 WIB, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Saat diperiksa, pengemudi berinisial JFR dan kernet JER tidak mampu menjelaskan muatan yang dibawa.

Hasil pemeriksaan menemukan 182 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.912.000 batang rokok.

Baca Juga :  Polres Priok Laksanakan Pengamanan dan Pelayanan Penumpang Kapal Wisata Kepulauan Seribu

Tak lama berselang, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN dihentikan karena menimbulkan kecurigaan.

Pengemudi berinisial RHMT juga tidak dapat menjelaskan secara rinci isi muatan kendaraan. Setelah bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Dari kendaraan tersebut diamankan 5.350.000 batang rokok ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujar Djaka.

Baca Juga :  Satpol PP Tegur Pemilik Toko Usai Parkiran di Trotoar Jaksel Halangi Tunanetra

Dari dua operasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 8.262.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp12,68 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,9 miliar yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan barang kena cukai ilegal.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) serta Kejaksaan Tinggi Banten untuk mendukung proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Sama-sama Di-OTT KPK, Ayah Pernah Bilang Gini soal Bupati Bekasi Ade Kuswara

Atas kasus tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah menetapkan JFR sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga terlibat dalam sedikitnya lima kali pengiriman dan penjualan rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra.