RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Bea Cukai bersama aparat penegak hukum berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Banten. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi penerimaan sebesar Rp8,66 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai Jakarta menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan analisis dan pengawasan hingga akhirnya melakukan operasi bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah truk yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 8.000.800 batang rokok merek SS tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Jakarta bersama dua orang yang berada dalam pengiriman tersebut, yakni PY sebagai sopir dan YK sebagai pengawas.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pengiriman rokok ilegal tersebut dilakukan atas instruksi HH yang diduga berperan sebagai pengendali barang di Pamekasan, Jawa Timur. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke sebuah gudang yang berlokasi di Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan pada Minggu, 7 Juni 2026. Bersama Puspom TNI, petugas mendatangi gudang tujuan dan menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 yang juga tidak dilekati pita cukai. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa barang yang tersimpan di gudang tersebut merupakan milik AS.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp13,28 miliar. Penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp8,66 miliar yang terdiri atas cukai Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, dan PPN hasil tembakau sebesar Rp1,32 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.
Menurut Djaka, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang selama ini menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, produk ilegal berpotensi membahayakan konsumen karena beredar tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, mendukung industri yang patuh aturan, dan menjaga penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan,” kata Djaka.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga dinilai berdampak positif bagi industri hasil tembakau legal. Bea Cukai memperkirakan sekitar 3.578 pekerja rokok linting dapat terlindungi dari ancaman kehilangan pekerjaan akibat maraknya peredaran rokok ilegal yang menciptakan persaingan tidak sehat di pasar.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tertanggal 8 Juni 2026. Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan. Penyidik telah menetapkan PY sebagai tersangka, sementara pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal masih terus dikembangkan.













