BBM Subsidi Disalahgunakan, 3 Tersangka Ditangkap di Batam

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam.

RADARTERKINI.ID | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak, Jumat (17/4/2026).

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, serta Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan modus operandi para pelaku yang membeli BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen, lalu diangkut dengan mobil pick-up. Para pelaku diduga memanfaatkan surat rekomendasi dari instansi terkait untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga :  Pemkot Jakarta Utara Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Truk dan Trailer di Jalan Raya Cilincing

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara kendaraan pengangkut BBM ilegal.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita meliputi tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, sekitar 3.000 liter Pertalite dan 2.000 liter Solar, puluhan jerigen, bundel surat rekomendasi, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.

Baca Juga :  Misi CN-295: Bantuan Darurat Diterbangkan ke Aceh dan Sumbar

“BBM tersebut rencananya akan dijual kembali ke kios maupun Pertamini untuk memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp600 hingga Rp700 per liter,” ujarnya.

Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Di sisi lain, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk gangguan keamanan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu.