RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait kepemilikan benda yang dikategorikan sebagai alat pembakar berbahaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa ANH diamankan petugas pengamanan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Budi, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di tengah konsentrasi massa aksi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas ransel yang dibawanya, ditemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang pada bagian ujungnya telah dipasangi sumbu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, status hukum ANH telah dinaikkan menjadi tersangka. Barang bukti yang ditemukan berupa tiga botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu pada ujung botol yang berpotensi digunakan sebagai alat pembakar dan membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (13/6/2026).
Selain menetapkan ANH sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama tersangka ke lokasi unjuk rasa. Saat ini R berstatus saksi dan masih didalami keterangannya guna mengetahui kemungkinan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke kawasan Senayan setelah melihat flyer ajakan demonstrasi yang beredar melalui berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif tersangka, asal-usul pembuatan botol bersumbu tersebut, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk membawa benda berbahaya saat aksi demonstrasi berlangsung.
“Kami menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun jika ada pihak yang membawa benda berbahaya dan berpotensi memicu tindakan anarkis, maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Budi.
Di akhir keterangannya, Polda Metro Jaya mengimbau seluruh peserta aksi agar menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Masyarakat juga diminta segera melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan darurat Polri 110 guna menjaga situasi Jakarta tetap aman dan kondusif.













