RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Aktivitas pembangunan sebuah rumah tinggal di Jln Karang Anyar Samping Ekonomi RT 007 RW 09 No 25 A Kel Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, tetap berlangsung meski telah disegel oleh pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan pantauan Radarterkini.id di lokasi, terlihat plank segel berwarna merah terpasang di sisi kanan salah satu dinding bagian dalam bangunan. Pada segel tersebut tertulis pesan “Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap” yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Meski demikian, hingga Selasa (3/3/2026), pemilik bangunan terpantau masih melakukan aktivitas di lokasi walaupun telah dilakukan penyegelan oleh pihak CKTRP Jakarta Pusat.
Disebutkan pula bahwa penempatan segel berada di bagian dalam bangunan, bukan di bagian depan yang mudah terlihat masyarakat. Hal ini dinilai dapat menimbulkan pertanyaan publik, mengingat pemasangan segel seharusnya dilakukan di lokasi yang terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa bangunan tersebut telah dikenakan sanksi karena administrasi yang belum lengkap.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua GEPRINDO, Abdurachman yang akrab disapa Ambon, menilai pengawasan pihak CKTRP Jakarta Pusat terkesan lemah. Ia menegaskan bahwa pemilik bangunan yang telah disegel wajib menghentikan seluruh aktivitas pembangunan atau penggunaan bangunan sesuai ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Bangunan yang telah dilakukan penyegelan, pemiliknya harus mengurus legalitas bangunan tersebut melalui prosedur yang berlaku untuk mendapatkan PBG. Dengan demikian aktivitas bangunan bisa dilanjutkan,” ujar Abdurachman.
Ia juga meminta peran aktif rekan-rekan media sebagai fungsi kontrol sosial untuk terus memantau perkembangan persoalan tersebut.
“Segel berwarna merah bertuliskan huruf hitam yang ditemukan di lokasi bangunan ibarat sebatas ‘lip service’, namun kenyataannya kegiatan tetap berlangsung,” tegasnya.
Abdurachman turut mendesak agar fungsi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Pusat, yang menerima gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) serta fasilitas kendaraan operasional, dijalankan secara maksimal dan profesional.
Sementara itu, Kastpel Citata Kecamatan Sawah Besar, Agus, saat dikonfirmasi Radarterkini.id belum memberikan tanggapan terkait masih adanya aktivitas pada bangunan yang telah disegel tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kastpel Citata Kecamatan Sawah Besar belum memberikan jawaban resmi. Tim redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas persoalan ini.













