RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Polisi mengungkap motif di balik aksi selebgram Adam Deni Gearaka (ADG), 30 tahun, yang diduga melakukan perusakan di sebuah ruko serta mengintimidasi pegawai menggunakan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Adam Deni mengaku tersinggung atas ucapan yang disampaikan korban kepada teman wanitanya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka ADG menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak terima atas perkataan yang disampaikan korban kepada teman wanitanya,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut guna memastikan motif sebenarnya dalam perkara tersebut.
“Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari pendalaman motif dan akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Saat ini Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan laporan korban, Adam Deni diduga memaksa masuk ke lokasi usaha dan marah karena permintaannya tidak dipenuhi.
Dalam aksinya, tersangka diduga merusak sejumlah fasilitas ruko, mulai dari papan reklame toko, dinding pembatas gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi yang mengakibatkan kerusakan cukup signifikan.
Tak hanya melakukan perusakan, Adam Deni juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan satu unit airsoft gun yang terselip di pinggangnya agar permintaannya dituruti.
Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan diduga merusak kendaraan milik korban yang sedang terparkir.
Mendapat laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing segera mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung rekaman CCTV, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, penyidik menetapkan Adam Deni sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perusakan barang milik orang lain.
Menurut Budi Hermanto, Adam Deni telah mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan restorative justice. Namun hingga kini yang bersangkutan masih menjalani penahanan.
“Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” tegasnya.













