RADARTERKINI.ID | PAMEKASAN – Bupati Pamekasan Kholilurrahman resmi memberlakukan jam malam bagi anak-anak pada Rabu (26/11/2025), setelah Surat Edaran (SE) Nomor 300/XXX/432.305/2025 disebarkan ke seluruh instansi pemerintah mulai tingkat kabupaten hingga desa dan kelurahan. Kebijakan ini melarang anak berada di luar rumah pada pukul 22.00–04.00 kecuali dalam kondisi darurat bencana, mengikuti kegiatan keagamaan, atau aktivitas sekolah dengan sepengetahuan orang tua.
Kholilurrahman menjelaskan bahwa jam malam ini diterapkan berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI dan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 800.82.1/225/SJ, serta Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 16 Januari 2025. “Perlu diberlakukan jam malam sesuai surat edaran bersama dua menteri sehingga kami menerapkan jam malam untuk anak pada malam hari,” ujarnya.
Selama pemberlakuan jam malam, anak dilarang berkegiatan di luar rumah maupun berkumpul di ruang publik tanpa pengawasan orang tua. Termasuk larangan bergaul dengan komunitas yang berpotensi mengarah pada kriminalitas, kenakalan remaja, pergaulan bebas, konsumsi minuman keras hingga narkotika. “Bagi yang melanggar ketentuan kami akan lakukan pembinaan kepada anak dan orang tua,” tegas Bupati dua periode itu.
Kholilurrahman juga mengajak masyarakat dan para orang tua memperkuat pengawasan terhadap anak dan memastikan mereka tidak keluar rumah pada malam hari. Ia turut mendorong masyarakat kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) demi perlindungan anak. “Mari kita jaga bersama-sama hak-hak anak dan memberlakukan jam anak demi masa depan mereka,” katanya.
Dukungan datang dari warga Pamekasan, salah satunya Jumadi (45), yang menilai kebijakan ini penting untuk mencegah dampak negatif pergaulan remaja. “Kami sangat mendukung edaran Bupati Pamekasan Kholilurrahman. Dengan begini akan meminimalisir terjadinya tawuran yang pernah terjadi di Pamekasan,” ujarnya.













