RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Suasana sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 18 September 2025, memanas ketika Majelis Hakim yang dipimpin Hasmy, didampingi Iwan Irawan dan Merauke Sinaga, menegur keras terdakwa Diona Christy Silitonga.
Teguran itu muncul saat Diona, warga Kebon Bawang, Tanjung Priok, membacakan pledoi pribadinya sembari menangis. Diona yang disebut-sebut seorang pelayan gereja, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Melda Siagian.
Dalam pembelaannya, Diona mengaku menggunakan uang korban untuk membiayai pengobatan orang tuanya dan menafkahi keluarga. Namun, pernyataan itu langsung dipatahkan Majelis Hakim. “Disini bukan tangis dan air mata, tapi pembuktian yuridis. Kalau berbuat, bayarlah. Masa mengambil uang orang sampai miliaran,” tegas Hakim Merauke Sinaga.
Korban pun menilai pledoi terdakwa penuh kebohongan. Mereka membantah klaim bahwa uang digunakan untuk biaya rumah sakit. Menurut keluarga korban, ibunda terdakwa sendiri pernah menyatakan bahwa Diona tidak pernah menanggung biaya pengobatan, melainkan hanya sesekali memberi uang Rp1 juta per bulan.
Lebih jauh, korban menyebut Diona sebagai seorang “pendeta muda” sekaligus pegawai bank yang justru menyalahgunakan statusnya untuk menipu. “Sudah sepantasnya terdakwa dihukum maksimal agar tidak memanfaatkan statusnya untuk menipu masyarakat lagi,” ujar pihak korban usai sidang.
Kasus ini semakin disorot karena Diona juga dituding berulang kali berbohong, termasuk memberikan cek kosong kepada penyidik, hingga mengarang alasan pengembalian uang korban. Bahkan pledoi pribadi Diona dinilai bertolak belakang dengan pledoi penasehat hukumnya yang baru bergabung.
Korban menegaskan, sifat terdakwa jauh dari teladan seorang pemuka agama karena masih tega melakukan fitnah dan tidak menyesali perbuatannya. “Kami berharap Majelis Hakim memberikan hukuman maksimal agar ada keadilan dan terdakwa bisa merenungkan perbuatannya di dalam penjara,” tegas keluarga korban di PN Jakarta Utara.













