Kepsek SMKN 10 Jaktim Enggan Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan BOS-BOP

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Sejumlah awak media mencoba mengonfirmasi pihak SMK Negeri 10 Jakarta Timur terkait temuan dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Sekolah yang beralamat di Jalan SMEA 6, Mayjen Sutoyo, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta itu menjadi sorotan setelah hasil penelusuran lapangan mengungkap indikasi mark-up anggaran, kegiatan fiktif, serta dugaan pemufakatan dalam pengadaan barang dan jasa yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Beberapa poin yang disorot antara lain pengadaan perangkat komputer, laptop, proyektor, biaya internet, pemeliharaan peralatan sekolah, hingga pembayaran honor narasumber dan petugas sekolah.

Baca Juga :  Wujudkan Sinergi Ulama dan TNI, Danlanal Dumai Kunjungi Pondok Pesantren Ustadz Abdul Somad

Sebagai Pengguna Anggaran (PA) di sekolah, Kepala Sekolah memiliki tugas dan fungsi strategis, di antaranya menetapkan rencana kegiatan dan anggaran sekolah, memastikan penggunaan dana sesuai juknis BOS-BOP, melakukan pengendalian internal, serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang keluar seharusnya memiliki bukti dan dasar hukum yang jelas.

Di sisi lain, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur memiliki tugas fungsi dalam pengawasan, pembinaan, dan evaluasi pengelolaan BOS-BOP di sekolah-sekolah wilayahnya. Sudin Pendidikan wajib memastikan tidak ada pelanggaran prosedur, penyalahgunaan anggaran, maupun manipulasi data yang merugikan negara.

Baca Juga :  Timnas Minifootball Indonesia Ukir Sejarah di Piala Dunia 2025: Kalahkan Costa Rica dan Puncaki Grup E

Upaya konfirmasi dilakukan guna mendapatkan penjelasan transparan terkait rincian kegiatan, bukti realisasi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Namun, Kepala SMKN 10 Jakarta Timur, Dra. Yuning Rahmawati, M.Pd, enggan memberikan keterangan langsung kepada wartawan dan justru mengarahkan awak media untuk menghubungi Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan pihak sekolah maupun Sudin Pendidikan Jakarta Timur mengenai temuan tersebut. Publik pun menantikan transparansi dan klarifikasi agar dugaan penyalahgunaan dana pendidikan ini dapat terjawab secara terbuka.

Baca Juga :  Ziarah ke Makam Sunan Prapen, Napak Tilas Sirnah Gali Bangkitkan Gresik Religius

 

 

Penulis: TamaEditor: Tama