RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kekosongan hukum dalam penetapan wali bagi calon prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menimbulkan ketidakpastian bagi para pencari keadilan. Mahkamah Agung (MA) pun didesak segera menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) agar para hakim memiliki pedoman normatif yang seragam dalam menangani perkara ini.
Selama ini, permohonan penetapan wali untuk calon prajurit kerap menuai perbedaan sikap di pengadilan. Secara hukum, seseorang yang dewasa dan cakap tidak membutuhkan wali. Namun, sejumlah aturan administratif, seperti SKEP Panglima TNI Nomor 57/II/2003 dan Juknis 528/VI/2020, tetap mensyaratkan kehadiran wali atau tanda tangan orang tua dalam proses seleksi.
Akibatnya, ada hakim yang menolak permohonan tersebut dengan berpegang pada Buku II Mahkamah Agung yang tidak mencantumkan jenis permohonan ini, sementara sebagian hakim lain mengabulkannya demi kemanfaatan dan kelancaran proses seleksi. Kondisi ini menimbulkan disparitas putusan yang kerap merugikan para pencari keadilan.
Kondisi serupa pernah terjadi pada permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama. Saat itu, perbedaan putusan baru terselesaikan setelah MA menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengabulan permohonan tersebut demi keseragaman penerapan hukum.
Preseden itu menunjukkan SEMA berperan penting sebagai solusi atas kekosongan hukum sekaligus alat untuk mencegah disparitas putusan yang berlarut. Oleh karena itu, penerbitan SEMA tentang penetapan wali calon prajurit TNI dinilai mendesak agar hakim memiliki dasar hukum yang seragam dan kepastian hukum dapat terjamin.
Meskipun bukan setingkat undang-undang, SEMA menjadi pedoman penting bagi hakim dalam menyelesaikan perkara permohonan. Langkah ini juga akan membantu sistem peradilan merespons kebutuhan masyarakat, serta memastikan setiap putusan hakim berjalan konsisten dan adil.













