Berita, TNI  

Danlanal Bintan Sebagai Narasumber Acara Focus Grup Discussion Tindak Pidana Perdagangan Orang

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | BINTAN – Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., turut serta hadir sebagai Narasumber pada Acara Kegiatan Focus Group Discussion Permasalahan Pelanggaran Tapal Batas Negara dan Tindak Pidana Perdagangan Orang bersama Pimpinan Daerah Kabupaten Bintan, bertempat di Malang Rapat, Bintan, Kamis (26/06/2026).

Pada kesempatan tersebut, Danlanal Bintan menyampaikan materi tentang “Peran TNI AL Didalam Permasalahan Pelanggaran Tapal Batas di Perbatasan Negara dan Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Tapal batas negara adalah garis yang memisahkan kedaulatan suatu negara dengan negara tetangga. Pelanggaran terhadap tapal batas dapat memicu konflik antarnegara. Peran TNI AL adalah melaksanakan patroli dan pengamanan wilayah perbatasan melalui satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas), melakukan patroli rutin untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran batas oleh warga atau militer asing.

Baca Juga :  Jelang Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Polres Tanjung Priok Siaga Total Atasi Potensi Macet Parah di Pelabuhan

Kemudian melaksanakan pemantauan dan intelijen untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran batas dengan menggunakan sistem intelijen dan pemantauan wilayah (termasuk teknologi radar dan satelit). Kerjasama militer TNI AL dengan negara tetangga, TNI AL aktif menjalin kerjasama dengan angkatan bersenjata negara tetangga (misalnya dengan Malaysia) untuk menyelesaikan pelanggaran batas secara damai. Dalam pembangunan dan penandaan tapal batas, TNI AL juga terlibat dalam proses pembangunan dan pemeliharaan menara suar batas negara bersama kementerian terkait.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Operasi Berantas Jaya 2025, 36 Pelaku Premanisme Diamankan

Sementara itu, Kepala Bagian Perbatasan Sekda Bintan Ibu Sri Rahayu, S.E., menyampaikan Materi tentang “Peran Pemerintah dalam Mencegah dan Mengantisipasi Permasalahan Perbatasan Negara Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang merupakan aspek krusial dalam menjaga hak asasi manusia dan melindungi individu dari eksploitasi yang merugikan. Di Indonesia, permasalahan perdagangan orang menjadi fokus serius, yang direspons dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga :  "Willa Bongkar Fakta: Ormas Bukan Premanisme, Justru Pemerintah yang Menari di Atas Penderitaan Rakyat"

(Pen Lanal Bintan)

Penulis: Car-d Editor: Tama