RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berhasil menangkap buronan bernama Januar Murdianto alias Jawir, yang sempat kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada awal Mei lalu. Januar merupakan terdakwa dalam kasus prostitusi atau perbuatan cabul.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Utara pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 14.50 WIB. Januar dibekuk di sebuah gedung di Jalan MH Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Melakukan penangkapan Terdakwa atas nama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto,” ujar Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Menurut Dandeni, saat penangkapan berlangsung, Januar sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim jaksa. Januar diketahui sedang mendatangi kantor tempat pacarnya bekerja.
Usai penangkapan, Januar langsung dibawa ke kantor Kejari Jakut untuk proses administratif sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, tempat ia ditahan sebelumnya.
Januar sebelumnya melarikan diri dari PN Jakarta Utara pada Selasa (6/5) sekitar pukul 19.00 WIB, usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh jaksa penuntut umum Erni Pramonti.
Plh Kasi Intel Kejari Jakut, Rico, menjelaskan bahwa Januar bersama tahanan lain tiba di PN Jakarta Utara dari Rutan Cipinang sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang berlangsung dari pukul 17.00 hingga 17.30 WIB di ruang sidang Cakra lantai dua.
Setelah sidang, Januar diborgol bersama tahanan lain bernama Dio Adhy Setia dan dibawa ke ruang sel di lantai dasar. Dalam perjalanan menuju sel, keduanya memanfaatkan celah di tangga pengadilan untuk kabur. Dio terjatuh dan mengalami cedera, sehingga langsung diamankan, sementara Januar berhasil meloloskan diri melalui genting pabrik di belakang gedung pengadilan.
Kini, dengan tertangkapnya kembali Januar, Kejari Jakarta Utara memastikan proses hukum terhadap terdakwa akan kembali dilanjutkan sesuai prosedur.













