Penyidik Kejati Banten Lacak Aset Kadis DLH Tangsel Terkait Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | TANGSEL– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah melacak aset milik Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Selain Wahyunoto, penyidik juga menelusuri aset milik Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tersebut.

“Untuk aliran penerimaan uang kepada dua tersangka tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pelacakan oleh tim penyidik,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada Senin (12/5/2025).

Rangga menyebutkan, pemeriksaan lanjutan terhadap Wahyunoto telah dilakukan pada Rabu (7/5/2025) sebagai bagian dari pendalaman penyidikan. Pihaknya juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar DLH Tangsel dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Forkopincam Darul Ihsan Berharap Gampong Bersinergi Bersama Insan Pers Melalui FGD

Saat ini, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Wahyunoto dan Tb Apriliadhi, dua lainnya adalah Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, serta ASN Pemkot Tangsel, Zeky Yamani alias ZY. “Untuk tersangka baru belum ada,” ujar Rangga.

Rangga mengungkapkan bahwa hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 51 saksi, termasuk dari kalangan DLH Tangsel, pihak swasta, dan para ahli.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Kejati Banten memaparkan bahwa PT EPP yang seharusnya mengelola proyek senilai puluhan miliar tersebut ternyata tidak melaksanakan pekerjaan. Sebaliknya, proyek tersebut dialihkan ke sejumlah perusahaan lain, yaitu PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.

Baca Juga :  Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Alasannya

“Perusahaan-perusahaan ini tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi dalam mengelola sampah, sehingga tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan,” ungkap Rangga.

Penunjukan PT EPP sebagai pelaksana proyek diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  5 Hektare Lahan di Bogor Akan Disulap Jadi Jalur Berkuda untuk Atlet dan Acara Kenegaraan

 

 

Penulis: BaimEditor: Tama