Berita  

Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Limbah Laundry yang Diduga Mengandung Zat Kimia Berbahaya

Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Limbah Laundry yang Diduga Mengandung Zat Kimia Berbahaya

Avatar photo
Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Limbah Laundry yang Diduga Mengandung Zat Kimia Berbahaya. (Cardi S).
Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Limbah Laundry yang Diduga Mengandung Zat Kimia Berbahaya. (Cardi S).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Adanya dugaan pencemaran pada lingkungan, sebuah usaha laundry bernama “Neymar Laundry” yang berlokasi di Jalan Malaka 1, Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan warga sekitar.

Limbah hasil pencucian yang dibuang ke salah satu selokan dibelakang rumah warga diduga mengandung berbagai zat kimia berbahaya. Minggu, (13/4/2025).

Limbah Dibuang di Delokan Belakang Tempat Usaha Laundry

Berdasarkan pantauan dan informasi warga, limbah yang dibuang mencakup air cucian, deterjen, pewangi, dan kemungkinan bahan kimia lain yang berbahaya seperti surfaktan, fosfat, diethanolamine, alkil benzena sulfonat, alkil fenoksi, bahkan logam berat seperti besi (Fe), nitrat, nitrit, sulfat, hingga sianida.

Baca Juga :  Perkuat Pelayanan Hukum di Bidang Datun, Kejari Karawang MoU dengan Perum Perhutani dan BSI

“Biasanya tuh got banyak sekali busa-busanya dan warnanya pun berubah keputih-putihan, takutnya bisa merusak ekosistem,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai awak media.

Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Limbah Laundry yang Diduga Mengandung Zat Kimia Berbahaya. (Cardi S).

Limbah laundry yang dibuang sembarangan dapat mencemari air, tanah, dan udara. Tidak hanya menurunkan kualitas air dan kesuburan tanah, namun juga dapat menyebabkan kematian biota air, pencemaran pangan, serta membahayakan kesehatan manusia.

Idealnya, pengelolaan limbah laundry harus dilakukan secara tepat, mulai dari memisahkan limbah B3 dan non-B3, menempatkannya pada wadah yang sesuai, tidak membuang limbah ke selokan atau sungai, serta menggunakan bahan-bahan pencuci yang ramah lingkungan.

Baca Juga :  Calon Ketua Umum KKSS. Hj. Andi Idha Nursanty: Kembalikan KKSS ke Marwahnya

Perlu diketahui, pembuangan limbah sembarangan merupakan tindakan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku dapat dijerat Pasal 60 yang melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin. Sanksi pidana juga tercantum dalam Pasal 104, yaitu hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Bahkan dalam Pasal 374, pelaku pencemaran bisa dikenakan pidana tambahan berupa denda kategori III.

Hingga berita ini diturunkan, masih mencoba mengonfirmasi kepada pemilik usaha Neymar Laundry, namun belum mendapatkan tanggapan.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Tumpukan Sampah yang Berada di Jalan Cakung Drainase dan Sepanjang Jalan Islamic Center

Warga berharap ada tindakan dari pihak terkait agar kasus ini ditindaklanjuti dan tidak berdampak lebih jauh terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Penulis : Cardi S