Radarterkini.id, BATAM — Aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan rakyat kawasan Dapur 6, Sembulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan serius.
Di balik aktivitas pengiriman barang yang berlangsung pada malam hingga dini hari, muncul dugaan adanya praktik pengiriman barang tanpa dokumen kepabeanan yang jelas.
Lebih memprihatinkan, awak media yang berupaya melakukan investigasi justru diduga menghadapi intimidasi dari sejumlah warga yang disebut-sebut digerakkan oleh seorang oknum Ketua RT setempat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2026), ketika awak media melakukan penelusuran terhadap aktivitas bongkar muat di pelabuhan rakyat tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat aktivitas pengangkutan dan pengiriman barang menggunakan kendaraan angkutan yang berlangsung pada tengah malam. Barang-barang tersebut belum diketahui secara pasti jenis maupun isi muatannya.
Namun, dalam proses konfirmasi di lokasi, awak media tidak memperoleh penjelasan mengenai dokumen manifest maupun kelengkapan administrasi kepabeanan yang menyertai pengiriman tersebut.
Situasi semakin memanas ketika awak media mencoba meminta keterangan kepada warga yang berjaga di pos ronda, tepat di sekitar portal akses menuju kawasan pelabuhan.
Alih-alih memberikan penjelasan secara terbuka, seorang warga disebut-sebut melontarkan pernyataan bernada keras, menyatakan ketidakpercayaannya terhadap media. Bahkan, menurut keterangan awak media, terjadi tindakan yang diduga mengarah pada provokasi terhadap warga lainnya sehingga situasi berpotensi memicu penyerangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
PERTANYAANNYA: MENGAPA AKTIVITAS PELABUHAN YANG SEHARUSNYA TERBUKA UNTUK PENGAWASAN JUSTRU DIHADAPI DENGAN SIKAP INTIMIDATIF TERHADAP WARTAWAN?
Jika aktivitas bongkar muat tersebut memang berjalan sesuai ketentuan, mengapa konfirmasi jurnalistik tidak dijawab secara terbuka?
Apakah ada persoalan yang tidak ingin diketahui publik?
Dugaan tersebut tentu harus diuji melalui pemeriksaan aparat berwenang. Namun, tindakan intimidasi terhadap awak media, apabila terbukti, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
NAMA INISIAL LB MUNCUL, KE MANA BARANG DIKIRIM?
Hasil penelusuran awak media juga memperoleh keterangan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Narasumber tersebut menyebut bahwa barang-barang yang dikirim dari kawasan Dapur 6 diduga merupakan milik seseorang berinisial LB.
Barang tersebut menurut keterangan sumber diduga dikirim ke sejumlah wilayah kabupaten dan pulau-pulau di Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Karimun.
Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Identitas pemilik barang, jenis muatan, jalur distribusi, serta kelengkapan dokumen pengiriman harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum dan instansi kepabeanan.
BEA CUKAI BATAM JANGAN TUTUP MATA!
Persoalan ini menjadi ujian bagi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Pelabuhan rakyat bukan berarti bebas dari kewajiban kepabeanan. Setiap aktivitas pemasukan, pengeluaran, pengangkutan, maupun pengiriman barang wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai jenis dan status barangnya.
Karena itu, Bea Cukai Batam perlu segera turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas bongkar muat di Dapur 6 Sembulang.
Aparat juga perlu menelusuri:
Siapa pengelola dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pelabuhan tersebut?
Apakah pelabuhan memiliki izin dan memenuhi ketentuan operasional?
Apa jenis barang yang dikirim pada tengah malam?
Apakah tersedia dokumen manifest dan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan?
Siapa pemilik barang yang disebut-sebut berinisial LB?
Ke mana saja barang tersebut didistribusikan?
Apakah terdapat keterlibatan pihak tertentu yang menghalangi pengawasan dan kerja jurnalistik?
JANGAN SAMPAI PELABUHAN RAKYAT BERUBAH MENJADI CELAH PENGIRIMAN BARANG ILEGAL YANG LUPUT DARI PENGAWASAN NEGARA.
APARAT PENEGAK HUKUM HARUS BERTINDAK, BUKAN SEKADAR MENUNGGU LAPORAN!
Alih-alih membiarkan polemik berkembang, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Polresta Barelang, serta instansi pelabuhan terkait perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Dugaan intimidasi terhadap awak media juga harus ditindaklanjuti. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya berlangsung di Dapur 6 Sembulang.
Negara tidak boleh kehilangan kendali atas pengawasan arus barang hanya karena aktivitas tersebut berlangsung di kawasan pelabuhan rakyat.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Batam maupun instansi terkait mengenai aktivitas pengiriman barang tersebut.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Ketua RT setempat dan pemilik barang berinisial LB, juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.













