Dua Tahun Prabowo-Gibran, Penataan 364 BUMN Jadi Langkah Perkuat Efisiensi dan Tata Kelola2

Avatar photo

JAKARTA– Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi salah satu agenda penting dalam pembenahan ekonomi nasional.

Pemerintah melaporkan sebanyak 364 perusahaan telah masuk dalam proses konsolidasi, perampingan bisnis, dan penutupan hingga 21 Oktober 2026, dengan target penataan mencapai 700 perusahaan pada akhir tahun.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menyederhanakan struktur perusahaan negara, mengurangi tumpang tindih kegiatan usaha, serta memusatkan pengelolaan aset dan modal pada bisnis yang produktif.

Pemerintah juga berupaya memperbaiki kinerja perusahaan yang selama ini dinilai belum optimal agar BUMN mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian dan masyarakat.

Presiden Prabowo menegaskan arah kebijakan itu saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 22 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya efisiensi dan evaluasi terhadap perusahaan negara yang tidak menunjukkan kinerja memadai.

“Yang tidak efisien, yang merugi, yang selama ini buat laporan keuangan palsu, kita tutup. Konsentrasi kepada BUMN yang menghasilkan untuk rakyat,” ujar Prabowo, sebagaimana dikutip dalam siaran pers Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut memperlihatkan penekanan pemerintah pada perbaikan portofolio perusahaan negara, bukan semata-mata mempertahankan jumlah entitas usaha.

Melalui konsolidasi dan restrukturisasi, pemerintah ingin mengurangi beban operasional yang tidak produktif sekaligus memperkuat perusahaan yang memiliki prospek bisnis dan mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.

*Target 700 BUMN hingga Desember 2026*

Capaian 364 perusahaan yang dilaporkan pemerintah menjadi bagian dari target penataan lebih luas hingga Desember 2026.

Dalam pemberitaan ANTARA pada 22 Oktober 2026, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan konsolidasi, penutupan, dan perampingan terhadap sekitar 364 perusahaan dari total 1.074 entitas yang sebelumnya terdata.

Baca Juga :  Bos Dell Heran Disebut Diperkaya Rp 112 M di Kasus Chromebook: Riilnya Rugi

Presiden juga menyatakan, “Ada yang untung 900 persen, ada yang 200 persen, ada yang 300 persen.
Kita bertekad sekarang untuk efisiensi,” merujuk pada peningkatan keuntungan sejumlah BUMN yang menurutnya mulai terlihat setelah pembenahan.

Pernyataan tersebut merupakan klaim Presiden yang perlu dibaca bersama data keuangan perusahaan terkait untuk mengetahui periode pengukuran, nilai laba, serta faktor yang memengaruhi peningkatan kinerja.

Target penataan 700 perusahaan hingga akhir tahun menunjukkan percepatan agenda restrukturisasi BUMN.

Namun, target tersebut belum dapat diperlakukan sebagai capaian final.

Pemerintah masih perlu menjelaskan perkembangan pelaksanaan, rincian perusahaan yang ditata, serta bentuk tindakan korporasi yang diterapkan pada setiap entitas.

Istilah konsolidasi, perampingan, dan penutupan juga perlu dibedakan.

Konsolidasi dapat melibatkan penggabungan atau penyatuan kegiatan usaha, sedangkan perampingan dapat mencakup penyederhanaan struktur organisasi dan portofolio bisnis.

Adapun penutupan atau pembubaran perusahaan merupakan proses berbeda yang perlu mengikuti ketentuan hukum dan memperhitungkan kewajiban perusahaan.

*Evaluasi Perusahaan Merugi dan Penguatan Tata Kelola*

Penataan BUMN turut diarahkan untuk mengevaluasi perusahaan yang terus mencatatkan kerugian atau tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Pemerintah perlu menilai penyebab kerugian, efektivitas model bisnis, kualitas manajemen, kondisi aset, serta peluang pemulihan sebelum menentukan langkah restrukturisasi atau penghentian operasional.

Pendekatan tersebut penting agar kebijakan efisiensi tidak semata-mata berorientasi pada pengurangan jumlah perusahaan.

BUMN yang masih memiliki prospek usaha atau menjalankan fungsi strategis dan pelayanan publik dapat membutuhkan restrukturisasi, perbaikan operasional, atau perubahan model bisnis.

Sebaliknya, perusahaan yang tidak lagi layak dipertahankan dapat dievaluasi untuk konsolidasi atau penutupan sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, reformasi BUMN juga membutuhkan pembenahan tata kelola dan akuntabilitas keuangan.

Pengawasan internal, audit, keterbukaan laporan keuangan, manajemen risiko, serta pertanggungjawaban direksi dan komisaris menjadi unsur penting untuk memastikan aset negara dikelola secara profesional.

Baca Juga :  GUT Dorong Transisi Energi Jadi Momentum Indonesia Naik Kelas

Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa pengelolaan BUMN harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2026, Presiden menyatakan, “BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia. BUMN tidak boleh milik direksi, bukan milik komisaris, bukan pula sumber dana bagi penguasa.”

Pernyataan tersebut dimuat dalam laporan resmi Sekretariat Negara mengenai restrukturisasi dan peningkatan kinerja perusahaan negara.

Pernyataan itu menegaskan prinsip bahwa perusahaan negara harus dikelola untuk kepentingan publik, bukan menjadi sarana keuntungan pribadi.

Karena itu, dugaan manipulasi laporan keuangan maupun penyimpangan lainnya harus ditangani melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang sesuai.

Setiap kesimpulan mengenai pelanggaran perlu didasarkan pada hasil audit, proses penegakan hukum, atau putusan yang relevan.

*Danantara Dorong Integritas Pimpinan BUMN*

Aspek tata kelola juga berkaitan dengan perilaku pimpinan perusahaan negara.

Pada 27 Oktober 2026, CNBC Indonesia memberitakan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan aturan perilaku bagi direksi dan dewan komisaris BUMN, termasuk ketentuan mengenai aktivitas media sosial dan pembatasan fasilitas.

Kebijakan yang diberitakan mencakup larangan bagi pimpinan BUMN beserta anggota keluarganya memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Aturan tersebut relevan dengan upaya memperkuat kepatutan dan keteladanan pejabat perusahaan negara, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset dan fasilitas perusahaan.

Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut perlu dinilai dari penerapan aturan, mekanisme pengawasan, dan tindak lanjut apabila terjadi pelanggaran.

Larangan memamerkan kemewahan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan fasilitas oleh seluruh pimpinan BUMN.

Kebijakan itu akan lebih bermakna apabila disertai standar perilaku yang jelas, pengawasan konsisten, serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.

*Keberhasilan Reformasi Harus Terukur*

Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran memberikan momentum untuk mengevaluasi arah dan pelaksanaan reformasi BUMN.

Baca Juga :  Utang Pemerintah Naik Rp282 Triliun dalam 3 Bulan, Rasio terhadap PDB Dinilai Masih Aman dan Terkendali

Angka 364 perusahaan yang telah ditata dan target 700 perusahaan hingga Desember 2026 menggambarkan skala agenda restrukturisasi yang sedang dijalankan pemerintah.

Namun, keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah perusahaan atau berubahnya struktur organisasi.

Indikator yang lebih substantif meliputi perbaikan laba, penurunan kerugian operasional, produktivitas aset, efisiensi biaya, kesehatan arus kas, keberlanjutan usaha, kontribusi terhadap penerimaan negara, dan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah dan Danantara karena itu perlu menyampaikan data perkembangan secara berkala, termasuk daftar atau kategori perusahaan yang ditata, bentuk restrukturisasi yang dilakukan, penghematan yang benar-benar terealisasi, serta dampaknya terhadap kinerja keuangan dan layanan masyarakat.

Transparansi tersebut penting agar publik dapat membedakan antara target kebijakan, capaian administratif, dan hasil ekonomi yang telah terukur.

Penataan BUMN berpotensi memperkuat peran perusahaan negara apabila dijalankan dengan perencanaan yang matang, pengawasan yang ketat, dan orientasi pada kepentingan publik.

Pada akhirnya, keberhasilan agenda dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mereformasi BUMN akan ditentukan bukan hanya oleh banyaknya perusahaan yang dikonsolidasikan atau ditutup, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan yang tersisa untuk tumbuh secara sehat, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.