Kasus Alfin: Rp350 Juta Berujung Dugaan Pembunuhan

Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur

RADARTERKINI.ID | JAKARTA  – Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara dengan terdakwa Mohammad Aditiya Pratama tersebut disidangkan di Ruang Sidang Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dipimpin Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti.

Perkara ini bermula dari hubungan bisnis antara terdakwa dan korban yang disebut telah berlangsung sejak 2024. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), persoalan modal usaha sebesar Rp350 juta kemudian berkembang menjadi rangkaian peristiwa yang diduga meliputi penangkapan korban, penguasaan rekening, pemindahan uang hingga dugaan pembunuhan dan penguburan jasad korban di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Mohammad Aditiya Pratama didakwa bersama sejumlah orang lainnya yang perkara hukumnya dilakukan penuntutan secara terpisah.

Pertemuan Awal di Depok

Dalam surat dakwaan disebutkan, awal mula hubungan terdakwa dengan korban terjadi sekitar Februari 2024.

Saat itu, Mohammad Aditiya Pratama bertemu dengan Alfin Maksalmina Windian dan seorang bernama Vito di sebuah warung kopi di kawasan Depok.

Dalam pertemuan tersebut, korban disebut menawarkan kerja sama kepada terdakwa. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon untuk membahas rencana kerja sama lebih lanjut.

Sekitar satu minggu kemudian, terdakwa kembali bertemu korban di rumah Alfin di Jalan Manunggal 3, Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Menurut dakwaan, dalam pertemuan itu korban menawarkan bisnis penjualan narkotika jenis tembakau sintetis.

Korban disebut mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama sekitar dua tahun dan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila terjadi persoalan dalam menjalankan bisnis.

Untuk menjalankan usaha tersebut, korban disebut meminta terdakwa menyediakan modal sebesar Rp350 juta.

Sertifikat Rumah Dijadikan Jaminan

Pada Oktober 2024, terdakwa kembali bertemu korban di sebuah warkop di depan Apartemen Living Star, Cibubur, Jakarta Timur.

Terdakwa disebut menyatakan tertarik mengikuti bisnis yang ditawarkan, tetapi belum memiliki modal Rp350 juta.

Menurut dakwaan, korban kemudian menyarankan agar sertifikat rumah milik orang tua terdakwa dijadikan jaminan atau digadaikan untuk mendapatkan modal.

Korban disebut meminta terdakwa meyakinkan orang tuanya bahwa sertifikat tersebut aman dan akan dikembalikan setelah bisnis menghasilkan keuntungan.

Setelah mendapat persetujuan orang tua, pada awal 2025 terdakwa kemudian membawa sertifikat rumah tersebut kepada korban.

Dalam dokumen perkara disebutkan, korban memperlihatkan saldo rekening sebesar Rp350 juta kepada terdakwa. Namun, uang tersebut tidak diserahkan langsung karena disebut akan digunakan untuk membeli bahan atau bibit narkotika jenis tembakau sintetis.

Pada tahap tersebut, korban juga disebut memberikan satu unit Toyota Camry tahun 2007 untuk digunakan terdakwa.

Sertifikat Tak Kunjung Kembali

Persoalan mulai muncul ketika memasuki Maret hingga awal April 2025.

Terdakwa disebut berulang kali menanyakan kapan barang yang telah dibeli akan datang. Namun, korban disebut meminta terdakwa bersabar.

Terdakwa juga disebut mulai mempertanyakan nasib rumah orang tuanya apabila barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Dalam dakwaan, korban disebut berjanji bertanggung jawab penuh atas sertifikat tersebut.

Pada Mei 2025, korban disebut memberitahukan bahwa orang yang membawa narkotika jenis tembakau sintetis telah tertangkap di Batam.

Terdakwa kemudian kembali meminta kepastian mengenai sertifikat rumah orang tuanya. Namun, korban kembali disebut menyatakan akan bertanggung jawab.

Pada Juni 2025, korban memperkenalkan pacarnya, Nadya Anindita Permana, kepada terdakwa.

Baca Juga :  Lurah & Sudinsos Jakut Gercep Bantu 85 Warga Korban Kebakaran Pademangan Barat

Kemudian pada Januari 2026, terdakwa disebut memperoleh informasi bahwa korban ditangkap dalam perkara narkotika jenis ekstasi dan tembakau sintetis.

Rencana Menekan Korban

Menurut dakwaan, pada 6 Februari 2026, Nadya memberitahukan kepada terdakwa bahwa masih terdapat narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di kamar apartemennya.

Karena khawatir barang tersebut tetap berada di kamarnya, Nadya disebut menyerahkannya kepada terdakwa.

Barang tersebut kemudian disebut digunakan dalam rencana untuk menangkap korban.

Menurut dakwaan, terdakwa merencanakan penangkapan dengan menjadikan narkotika tersebut sebagai barang bukti. Tujuannya disebut untuk menekan atau memeras korban agar uang Rp350 juta yang berkaitan dengan sertifikat rumah orang tua terdakwa dikembalikan.

Pada 5 Maret 2026, terdakwa berada di bengkel miliknya di Jalan Bulak Ringin, Cibubur, Jakarta Timur.

Di tempat tersebut, terdakwa disebut mulai membicarakan rencana menangkap korban kepada sejumlah orang.

Rencana awal belum dilaksanakan karena jumlah orang yang akan terlibat dinilai belum mencukupi.

Rekening Korban Disebut Berisi Sekitar Rp1 Miliar

Masih pada 5 Maret 2026, terdakwa disebut menghubungi Nadya untuk menanyakan sejumlah informasi tentang Alfin.

Informasi yang ditanyakan antara lain PIN telepon genggam korban, data pribadi dan saldo rekening.

Nadya kemudian disebut menyampaikan bahwa korban diperkirakan memiliki saldo sekitar Rp1 miliar, meskipun angka tersebut bukan jumlah pasti.

Informasi tersebut, menurut surat dakwaan, membuat terdakwa semakin berinisiatif melakukan pemerasan terhadap korban.

Rencana Pembunuhan Dibahas

Pada 8 Maret 2026, terdakwa bersama sejumlah orang disebut kembali berkumpul di bengkel kawasan Cibubur.

Pertemuan tersebut membahas rencana menangkap korban dan kemungkinan pembagian uang apabila korban berhasil dipaksa menyerahkan dana.

Menurut dakwaan, dalam pertemuan tersebut juga muncul pembicaraan mengenai kemungkinan menghilangkan nyawa korban apabila korban tidak memberikan uang.

Salah seorang yang disebut dalam dakwaan sempat menolak terlibat. Namun, terdakwa disebut terus membujuk hingga orang tersebut akhirnya menyetujui ikut dalam rencana.

Selanjutnya, kelompok tersebut disebut membahas teknis penangkapan, interogasi serta lokasi yang akan digunakan.

Berbagai Perlengkapan Disiapkan

Menjelang pelaksanaan, sejumlah perlengkapan disebut dipersiapkan.

Salah seorang saksi disebut diminta membeli dua cangkul dan lima pasang sarung tangan.

Selain itu, menurut dakwaan, disiapkan pula linggis, kantong plastik atau trash bag, borgol, airsoft gun dan tali pengikat.

Terdakwa juga disebut menyediakan narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian diberikan kepada salah seorang saksi.

Sebuah Daihatsu Sigra warna silver disebut digunakan untuk menjalankan aksi. Kendaraan tersebut kemudian disebut menggunakan pelat nomor palsu.

Dalam rencana tersebut, para pihak disebut dibagi berdasarkan tugas, yakni tim penangkap, tim interogasi untuk meminta akses rekening dan mobile banking korban, serta tim yang disebut sebagai eksekutor.

Korban Ditangkap di Sekitar Apartemen

Pada malam 10 Maret 2026, Nadya disebut menghubungi Alfin dan mengajaknya keluar.

Korban kemudian disebut berada di kawasan Kelapa Dua, Depok.

Setelah mengetahui keberadaan korban, kelompok tersebut bergerak menuju kawasan Apartemen Sakura Garden City, Cipayung, Jakarta Timur.

Sekitar pukul 00.30 WIB pada 11 Maret 2026, Nadya disebut memberitahukan bahwa Alfin telah keluar dari unit apartemennya.

Sekitar pukul 00.45 WIB, korban disebut ditangkap oleh beberapa orang yang telah menunggu.

Sepeda motor Honda Stylo warna putih milik korban juga disebut diamankan.

Korban kemudian dimasukkan ke dalam Daihatsu Sigra dan dibawa meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Kajati Kaltim Iman Wijaya Lantik Aspidmil, Kolonel Laut Joko Sutikno

Korban Dibawa ke Gunung Putri

Dari kawasan apartemen, korban kemudian disebut dibawa menuju sebuah kebun kosong di Jalan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Di lokasi tersebut, korban menurut dakwaan diduga dipaksa memberikan PIN ATM, telepon genggam dan akses rekening perbankannya.

Korban disebut sempat menolak memberikan informasi tersebut.

Namun, tekanan terus dilakukan hingga kemudian sejumlah transaksi menggunakan rekening korban disebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam surat dakwaan disebutkan adanya transfer Rp390 juta dari rekening SeaBank korban ke rekening atas nama Irvan Maisal.

Kemudian terdapat transfer Rp100 juta dari rekening BCA korban ke rekening yang disebut dalam dokumen perkara.

Sejumlah transaksi lainnya juga disebut dilakukan melalui QRIS.

Jika dihitung berdasarkan uraian dakwaan, dana yang disebut telah dipindahkan dari rekening korban mencapai sekitar Rp560 juta.

Alfin Diduga Tewas Setelah Transaksi

Setelah transaksi dilakukan, kondisi korban disebut semakin melemah.

Menurut dakwaan, terjadi tindakan kekerasan dan pembekapan terhadap korban.

Korban disebut dibekap menggunakan plastik hitam hingga mengalami kesulitan bernapas.

Beberapa orang disebut berada di dalam mobil dan memegang bagian tubuh korban ketika pembekapan berlangsung.

Korban kemudian disebut tidak lagi melakukan perlawanan dan kondisinya semakin lemah.

Kelompok tersebut selanjutnya berusaha mencari tempat untuk menguburkan korban.

Namun, rencana penguburan di kebun kosong tidak dilakukan karena kondisi tanah dinilai lembek.

Kelompok tersebut kemudian kembali ke bengkel di kawasan Cibubur.

Di lokasi itu, salah seorang saksi disebut memeriksa kondisi korban dan menyatakan korban sudah tidak bernyawa.

Uang Rp540 Juta Disebut Dibagikan

Setelah kembali ke bengkel, kelompok tersebut disebut membicarakan uang yang telah dipindahkan dari rekening korban.

Dalam dakwaan disebutkan, dana sebesar Rp540 juta kemudian ditarik secara tunai.

Uang tersebut kemudian disebut dibagikan kepada sejumlah orang yang diduga terlibat.

Beberapa orang disebut memperoleh Rp30 juta, sementara salah seorang lainnya disebut menerima Rp15 juta.

Sedangkan terdakwa Mohammad Aditiya Pratama disebut menerima Rp245 juta.

Jasad Sempat Dibawa ke Puncak

Setelah korban meninggal, jasadnya disebut dibawa menggunakan kendaraan menuju wilayah Puncak, Bogor.

Kelompok tersebut kemudian mendatangi Villa Daeng Raja di kawasan Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Namun, penguburan tidak dilakukan karena kelompok tersebut disebut khawatir suara penggalian tanah diketahui penjaga villa.

Pada 12 Maret 2026, mereka kemudian mencoba mencari lokasi lain di wilayah Jakarta Barat.

Namun, kondisi tanah disebut basah dan tidak memungkinkan digunakan sebagai lokasi penguburan.

Pencarian lokasi kemudian kembali dilakukan.

Jasad Dikubur di Cikeas Udik

Menurut surat dakwaan, kelompok tersebut akhirnya menemukan lokasi tanah kosong di Kampung Telajung, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Tanah tersebut kemudian digali untuk mempersiapkan lubang penguburan.

Pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, jasad korban disebut dibawa ke lokasi tersebut.

Sejumlah orang disebut mengangkat jasad korban dan memasukkannya ke dalam lubang dengan kedalaman sekitar tiga meter.

Lubang kemudian ditutup menggunakan tanah.

Dalam dokumen perkara juga disebutkan penggunaan pasir, batu split dan sejumlah bahan lainnya dalam proses tersebut.

Transaksi Rekening Bantu Ungkap Kasus

Kasus tersebut kemudian mulai terungkap setelah aparat kepolisian menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan rekening korban.

Menurut dokumen perkara, transfer dana sebesar Rp540 juta ke rekening salah seorang saksi menjadi salah satu petunjuk yang membantu pengungkapan kasus.

Baca Juga :  Laporan LAKRI ke Kejati Sulteng Diteruskan ke Kejari Tolitoli Tekait Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Dana Desa Dule

Sejumlah orang kemudian diamankan di berbagai lokasi.

Terdakwa dan beberapa orang lainnya disebut ditangkap dalam rentang waktu 24 Maret hingga awal April 2026.

Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Tangerang, Palu, Jakarta Timur, Wonosobo dan Depok.

Mereka kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum.

Visum Ungkap Penyebab Kematian

Dalam dokumen perkara tercantum hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Nomor R/0062/Sk.B/III/2026/IKF tertanggal 31 Maret 2026.

Jenazah korban disebut ditemukan dalam kondisi pembusukan lanjut.

Pada bagian kepala dan wajah korban ditemukan kondisi tertutup plastik, lakban dan tali.

Pemeriksaan juga menemukan sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuh korban.

Dalam kesimpulan visum, penyebab kematian disebut akibat tertutupnya jalan napas sehingga korban mengalami mati lemas.

Terdakwa Dijerat Sejumlah Dakwaan

Berdasarkan surat dakwaan, Mohammad Aditiya Pratama menghadapi sejumlah dakwaan alternatif.

Dakwaan tersebut mencakup dugaan pembunuhan berencana, perampasan nyawa yang berkaitan dengan tindak pidana lain, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta perampasan kemerdekaan seseorang.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa disebut diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Sementara dakwaan alternatif lainnya berkaitan dengan perampasan nyawa, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan perampasan kemerdekaan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

Sidang Berlanjut 10 September

Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian akan kembali disidangkan pada Kamis, 10 September 2026.

Sidang lanjutan akan berlangsung di Ruang Sidang Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti bersama majelis hakim lainnya.

Keterangan para saksi nantinya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh rangkaian perkara, mulai dari latar belakang hubungan bisnis terdakwa dan korban, persoalan sertifikat rumah senilai Rp350 juta, dugaan perencanaan penangkapan, pemindahan uang dari rekening korban, hingga dugaan pembunuhan dan penguburan jasad.

Keterangan saksi akan diuji dalam persidangan bersama alat bukti lainnya. Majelis hakim akan menilai fakta-fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan rangkaian tindak pidana tersebut melibatkan sejumlah orang dan berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, mulai dari hubungan bisnis pada 2024 hingga korban ditemukan telah meninggal dan dikuburkan pada Maret 2026.

Namun demikian, seluruh kronologi dan tuduhan tersebut masih berdasarkan surat dakwaan JPU dan belum merupakan putusan pengadilan.

Mohammad Aditiya Pratama tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan. Terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut sepenuhnya akan ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti dan proses pembuktian yang berlangsung di persidangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.