RADARTERKINI.ID | JOMBANG — Pelaksanaan sidang pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada hari kedua, Jumat (28/8/2026), di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, menuai keluhan dari kalangan awak media terkait terbatasnya akses informasi dan peliputan selama agenda persidangan berlangsung.
Sejak pagi, para jurnalis yang hadir untuk melakukan peliputan mengaku tidak dapat mengikuti secara langsung jalannya rapat pleno maupun sidang pleno secara penuh. Awak media hanya diperbolehkan memasuki ruangan dalam waktu terbatas untuk mengambil dokumentasi, kemudian kembali diminta keluar dari area persidangan.
Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan bagi para pemburu informasi. Sebab, media tidak hanya membutuhkan dokumentasi visual, tetapi juga memerlukan akses terhadap informasi dan perkembangan jalannya sidang untuk disampaikan kepada masyarakat secara utuh, akurat, dan berimbang.
Ironisnya, pembatasan akses tersebut telah diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB, sesuai jadwal yang tercantum dalam undangan peliputan. Dalam pelaksanaannya, petugas hanya memperbolehkan 10 orang awak media masuk secara bergantian.
Setiap kelompok yang terdiri dari 10 jurnalis tersebut hanya diberikan waktu sekitar 10 menit berada di dalam ruangan. Setelah itu, mereka diminta keluar dan digantikan oleh kelompok media berikutnya. Pola tersebut berlangsung secara bergantian dan diberlakukan terhadap seluruh awak media yang melakukan peliputan.
Namun, sekitar pukul 10.30 WIB, sistem masuk secara bergantian tersebut dihentikan. Sejumlah awak media yang masih berada di luar ruang sidang kemudian mencoba meminta konfirmasi kepada petugas di lokasi terkait kemungkinan untuk kembali masuk mengikuti jalannya sidang pleno.
Salah seorang awak media sempat menyampaikan kepada petugas yang mengenakan rompi berwarna hitam, bahwa dirinya dan rekan-rekan jurnalis ingin kembali memasuki ruang persidangan untuk menjalankan tugas peliputan.
“Kami dari media mau masuk,” ujar salah seorang awak media kepada petugas.
Namun, permintaan tersebut mendapat jawaban singkat dari petugas.
“Gak bisa, Mas. Media sudah gak bisa masuk. Nanti lagi jam 14.00,” jawab petugas tersebut.
Jawaban itu semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan awak media. Sebab, hingga saat itu belum ada kepastian apakah akses yang akan kembali diberikan sekitar pukul 14.00 WIB nantinya memungkinkan jurnalis mengikuti jalannya sidang pleno secara langsung atau kembali hanya diperbolehkan masuk untuk mengambil dokumentasi dalam waktu terbatas.
Berdasarkan informasi yang diterima di lokasi, petugas yang mengenakan rompi hitam bertuliskan SIGAP YPBU menyampaikan bahwa awak media dapat kembali memperoleh akses sekitar pukul 14.00 WIB.
Meski demikian, mekanisme peliputan yang akan diterapkan pada sesi berikutnya masih menjadi pertanyaan. Apakah media akan diberikan kesempatan mengikuti perjalanan rapat pleno secara lebih terbuka, atau tetap dibatasi dengan sistem masuk bergantian seperti yang diterapkan sejak pagi.
Keluhan awak media semakin menguat karena sebelumnya para jurnalis telah mengikuti seluruh prosedur administrasi yang ditetapkan panitia Muktamar ke-35 NU.
Sekitar satu minggu sebelum pelaksanaan Muktamar, awak media telah diminta mengisi tautan pendaftaran sebagai bagian dari proses registrasi dan pendataan untuk kebutuhan peliputan.
Kemudian, pada hari pembukaan Muktamar ke-35 NU, Kamis (27/8/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, para jurnalis yang telah melakukan registrasi mendapatkan ID card atau tanda pengenal resmi dari penyelenggara.
ID card tersebut merupakan identitas khusus peliputan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang memuat logo Muktamar, foto, serta data diri pemegang kartu.
Dengan adanya tanda pengenal resmi tersebut, sebelumnya muncul harapan di kalangan awak media bahwa mereka akan mendapatkan akses yang memadai untuk menjalankan tugas jurnalistik, termasuk mengikuti agenda rapat pleno atau sidang pleno.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan situasi yang berbeda.
Meski telah dibekali ID card resmi Muktamar ke-35 NU dan mengikuti prosedur registrasi yang telah ditentukan sejak jauh hari, awak media tetap harus menghadapi pembatasan akses dalam melakukan peliputan langsung di ruang sidang.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai fungsi dan manfaat ID card peliputan yang telah diberikan kepada para jurnalis. Sebab, kepemilikan identitas resmi tersebut belum sepenuhnya menjadi jaminan bagi media untuk dapat mengikuti jalannya agenda persidangan.
Padahal, dalam menjalankan tugas jurnalistik, awak media tidak hanya membutuhkan kesempatan mengambil gambar atau dokumentasi. Informasi mengenai dinamika persidangan, pembahasan agenda, pandangan peserta, hingga keputusan yang dihasilkan menjadi bagian penting yang dibutuhkan untuk menyajikan pemberitaan secara lengkap kepada masyarakat.
Hari ini merupakan hari kedua pelaksanaan Muktamar ke-35 NU setelah acara pembukaan digelar pada Kamis (27/8/2026). Agenda utama pada Jumat (28/8/2026) adalah pelaksanaan rapat pleno atau sidang pleno yang berlangsung di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
Pembatasan akses yang diberlakukan sejak pagi pun menjadi perhatian tersendiri bagi awak media dari berbagai daerah yang hadir untuk meliput salah satu agenda penting organisasi Nahdlatul Ulama tersebut.
Di tengah tuntutan kebutuhan informasi publik yang cepat dan akurat, awak media berharap terdapat mekanisme peliputan yang lebih jelas dan terbuka. Dengan demikian, jurnalis dapat menjalankan fungsi pers secara profesional serta menyampaikan perkembangan Muktamar ke-35 NU kepada masyarakat secara utuh dan berimbang.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih menunggu kepastian mengenai mekanisme akses peliputan pada sesi sidang pleno yang dijadwalkan kembali dibuka sekitar pukul 14.00 WIB.
Apakah nantinya awak media benar-benar diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan atau kembali hanya diberikan kesempatan mengambil dokumentasi dalam waktu terbatas, masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban dari pihak penyelenggara.













