RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menyatakan penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka tidak sah kini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Kejari Jakarta Timur memastikan menghormati putusan tersebut. Namun, institusi penegak hukum itu belum menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Rabu (12/8/2026).
“Terkait dengan putusan tersebut tim penyidik menghormati putusan tersebut, dan selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Yogi.
Pernyataan tersebut menjadi respons pertama Kejari Jakarta Timur setelah putusan praperadilan dibacakan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Kejaksaan Belum Buka Kartu
Sampai saat ini, Kejari Jakarta Timur belum mengungkap secara terbuka langkah yang akan ditempuh setelah putusan tersebut.
Tim penyidik masih mempelajari pertimbangan hakim, terutama bagian yang menyatakan penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka tidak sah serta tindakan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadapnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan belum mengambil keputusan final mengenai kelanjutan penanganan perkara.
Apakah akan dilakukan pendalaman alat bukti, perbaikan konstruksi penyidikan, atau langkah hukum lainnya, masih menunggu hasil kajian tim penyidik.
Hakim Persoalkan Kualitas Alat Bukti
Sebelumnya, Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Hakim Arief Yudiarto, S.H., M.H., memberikan penjelasan kepada awak media mengenai dasar pertimbangan hakim tunggal mengabulkan sebagian permohonan praperadilan.
Arief menjelaskan bahwa persoalan utama bukan berarti hakim menyatakan tidak ada peristiwa pidana.
Menurutnya, alat bukti yang dimiliki pada saat Irma Yuliana ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026 dinilai belum memiliki kualitas dan relevansi yang cukup untuk menunjuk dirinya sebagai tersangka.
“Alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan bahwa ini orangnya,” jelas Arief.
Menurut Arief, alat bukti yang tersedia dapat saja menunjukkan adanya suatu peristiwa pidana. Namun, alat bukti tersebut belum cukup kuat untuk menghubungkan peristiwa tersebut secara objektif kepada Irma Yuliana sebagai tersangka.
Proses dalam Satu Hari Jadi Sorotan
Salah satu pertimbangan yang dijelaskan Arief adalah proses hukum yang berlangsung pada 18 Mei 2026.
Pada tanggal tersebut, berdasarkan dokumen yang menjadi pertimbangan dalam perkara, terdapat rangkaian proses mulai dari surat perintah penyidikan, pemeriksaan lanjutan, pemberitahuan dimulainya penyidikan hingga penetapan tersangka.
Menurut Arief, rentang waktu yang sangat singkat tersebut menjadi salah satu persoalan dalam menilai kualitas alat bukti.
“Pelaksanaan penyidikan dilakukan dalam waktu satu hari,” ungkapnya.
Arief juga menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut Irma Yuliana sebelumnya berada dalam kapasitas sebagai saksi.
Karena itu, hakim tunggal menilai proses untuk menentukan seseorang sebagai tersangka harus didukung alat bukti yang benar-benar mampu mengarah kepada orang tersebut.
Kerugian Negara Bukan Satu-satunya Penentu
Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian negara juga menjadi salah satu bagian yang diperhatikan.
Namun, menurut Arief, adanya dugaan kerugian negara tidak secara otomatis membuktikan seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka.
Alat bukti tetap harus memiliki relevansi dan kualitas untuk menghubungkan seseorang dengan peristiwa pidana.
“Kerugian negara juga ada di sini. Mungkin alat bukti itu termasuk kerugian negara. Tapi alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan orangnya,” jelas Arief.
Penahanan Ikut Terdampak
Karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, tindakan upaya paksa yang didasarkan pada penetapan tersebut ikut dinyatakan tidak sah.
Hakim tunggal menyatakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perpanjangan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 4 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.
Demikian pula perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Jakarta Timur tertanggal 9 Juli 2026, termasuk Penetapan Nomor 377 tanggal 9 Juli 2026.
Pengadilan kemudian memerintahkan agar Irma Yuliana dibebaskan dari tahanan negara segera setelah putusan diucapkan.
Bukan Berarti Perkara Selesai
Meski penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, Hakim Arief Yudiarto menegaskan bahwa penyidikan perkara pokok tidak otomatis berhenti.
Menurutnya, penyidik masih dapat melakukan pendalaman dan mencari alat bukti tambahan.
Bahkan, apabila nantinya ditemukan alat bukti yang memenuhi syarat, penetapan tersangka kembali tetap dimungkinkan.
“Tidak menutup kemungkinan nanti ditetapkan kembali sebagai tersangka. Penyidikannya tetap jalan,” kata Arief.
Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut bukan merupakan putusan yang menyatakan Irma Yuliana terbukti tidak bersalah dalam perkara pokok.
Putusan hanya menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa berdasarkan alat bukti yang tersedia pada saat penetapan dilakukan.
Kasus Pengadaan Mesin Jahit
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan mesin jahit Singer M1115 dan M1255 pada Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.
Nama PT Selaras Cipta Sempurna turut dikaitkan dengan pengadaan tersebut.
Perkara pengadaan mesin jahit ini sebelumnya menjadi perhatian dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Kini, setelah putusan praperadilan, Kejari Jakarta Timur harus menentukan arah penanganan perkara berdasarkan pertimbangan hukum hakim dan perkembangan alat bukti yang dimiliki.
Kejari Jaktim: Kami Pelajari Dulu
Kejari Jakarta Timur belum memberikan gambaran apakah akan kembali menetapkan tersangka, melakukan pendalaman terhadap alat bukti, atau mengambil langkah hukum lainnya.
Satu hal yang dipastikan adalah tim penyidik menghormati putusan pengadilan dan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono, S.H., M.H.
“Tim penyidik menghormati putusan tersebut, dan selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Yogi.
Kini publik menunggu langkah Kejari Jakarta Timur setelah putusan tersebut.
Sebab, perkara pengadaan mesin jahit yang berkaitan dengan anggaran pemerintah tersebut belum otomatis berakhir hanya karena penetapan tersangka terhadap Irma Yuliana dinyatakan tidak sah.
Jika penyidik menemukan bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum, proses hukum masih dapat berlanjut.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan kajian tidak ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang memadai, Kejaksaan harus menentukan sikap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk saat ini, Kejari Jakarta Timur memilih belum membuka langkah berikutnya dan menyatakan masih mempelajari putusan PN Jakarta Timur.
Pemberitaan ini membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Irma Yuliana, PT Selaras Cipta Sempurna, PN Jakarta Timur, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan dan akurasi jurnalistik.













