RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali bergerak mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Pada Senin, 10 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa 16 orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Berdasarkan Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR–252/008/K.3/Kph.3/08/2026, para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari tenaga ahli di BGN, mitra SPPG, staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan, hingga pengurus yayasan.
Kejagung mencatat 16 pihak yang diperiksa sebagai saksi, yakni:
IDMAKN, Tenaga Ahli pada BGN.
MK, Mitra SPPG Pejaten Barat.
GW, Staff Keuangan PT NGS.
Direktur PT MDT.
Direktur PT AJS.
Direktur PT WMB.
Direktur PT ACG.
Direktur PT BCS.
Direktur PT BMA.
Direktur PT EC.
Direktur PT SSA.
Direktur PT MHT.
Direktur PT MTS.
Yayasan PRL.
Ketua Yayasan HJC dan HJM.
MNH.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejaksaan Agung untuk mendapatkan keterangan dan informasi yang dibutuhkan dalam mengungkap perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Dalam menjalankan proses hukum, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dengan pemeriksaan 16 saksi tersebut, penyidik diharapkan memperoleh tambahan keterangan yang dapat memperkuat konstruksi perkara sekaligus melengkapi proses pemberkasan.
Perkara ini berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional periode 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam siaran pers tertanggal 10 Agustus 2026, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.













