RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menggegerkan publik. Ketiga korban, yakni Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, diduga disekap selama 21 hari dan bahkan tidak diperbolehkan menerima makanan selama berada dalam penyekapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengatakan para korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh tim dari Polres Metro Jakarta Pusat.
“Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari,” ujar Iman kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, setelah berhasil dievakuasi, ketiga korban langsung mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian guna memulihkan kondisi fisik maupun psikis akibat penyekapan yang mereka alami.
“Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, selama disekap para korban juga dilarang menerima makanan. Larangan tersebut diduga diperintahkan oleh tersangka perempuan berinisial CML yang merupakan adik dari pemilik percetakan.
“Saudari CML berperan sebagai pengurus atau maintenance dan juga yang melarang office boy menghampiri serta memberikan makanan kepada korban,” ujar Roby.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk MML selaku pemilik percetakan yang diduga menjadi otak penyekapan. Seluruh tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman enam bulan penjara.
Polisi Ungkap Motif Penyekapan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan, penyekapan bermula dari tuduhan pemilik percetakan terhadap ketiga karyawannya yang diduga mencuri pelat besi percetakan senilai sekitar Rp230 juta.
“Pelat besi ini menurut alibi para pelaku bernilai kurang lebih Rp230 juta. Menurut pemilik, tiga orang karyawan inilah yang diduga mengambil atau menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,” kata Reynold.
Atas tuduhan tersebut, MML kemudian memerintahkan agar ketiga korban disekap dan dipaksa membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.
“Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masing diminta kurang lebih Rp50 juta,” jelasnya.
Dalam proses penyekapan itu, korban Adit diketahui telah membayar Rp50 juta, sedangkan Rafly baru menyerahkan Rp5 juta. Meski demikian, para korban tetap tidak dibebaskan dengan alasan seluruh uang ganti rugi belum terpenuhi.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110 Polres Metro Jakarta Pusat. Berbekal laporan itu, polisi bergerak cepat menyelamatkan para korban sekaligus menangkap para pelaku.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan seluruh tersangka akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, ketiga korban masih menjalani pendampingan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental pasca mengalami penyekapan selama tiga pekan.













