44 Juta Rokok Ilegal Dibakar, Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Rp32,9 Miliar

RADARTERKINI.ID | GARUT – Komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditunjukkan melalui pemusnahan puluhan juta batang rokok tanpa pita cukai resmi. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan sebanyak 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN).

Kegiatan pemusnahan digelar pada Rabu (24/6/2026) di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut, Jawa Barat. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan total nilai mencapai Rp65,18 miliar. Dari tindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp32,95 miliar.

Setelah prosesi simbolis di Garut, seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Di lokasi tersebut, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Baca Juga :  Abdul Harris Bobihoe Intruksikan ke OPD Siapkan Dapur Umum Terkait Terdampak Banjir

Keberhasilan ini merupakan hasil pengawasan intensif Bea Cukai Jawa Barat bersama berbagai pihak, termasuk sinergi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam bidang penegakan hukum.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama unit vertikal di bawahnya telah melakukan 1.594 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 49,05 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp72,93 miliar.

Selain penindakan administratif, Bea Cukai Jawa Barat juga telah menyelesaikan satu perkara pidana cukai yang kini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  PC Muhammadiyah Tarogong Mulai Bangun Gedung Dakwah

Tak hanya itu, sebanyak 28 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium, yaitu penyelesaian pelanggaran dengan mengedepankan sanksi administrasi berupa denda sebelum penerapan sanksi pidana. Melalui mekanisme tersebut, negara berhasil memperoleh penerimaan sebesar Rp1,1 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa upaya memberantas rokok ilegal membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Gadis Lampung Nyamar Jadi Pria Hendak Nikahi ABG Sesama Wanita di Sinjai

Melalui pemusnahan terbuka ini, Bea Cukai menunjukkan transparansi dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.