RADARTERKINI.ID | BIMA – Kejaksaan Negeri Bima menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota berinisial DPK, Kamis (18/6/2026).
Penyerahan Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
DPK, yang merupakan eks Kapolres Bima Kota, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Salah satu barang bukti yang menjadi sorotan publik dalam perkara ini adalah uang tunai senilai Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika. Barang bukti tersebut telah diterima oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PABB) Kejaksaan Negeri Bima.
Untuk menjamin keamanan dan pengelolaan yang sesuai prosedur, uang tersebut telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) hingga proses hukum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Penanganan perkara ini sepenuhnya dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus dikawal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Bima juga memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.













