Kejari Kotabaru Kembalikan Rp6,5 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Kotabaru berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.513.082.500 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Selvie Metty.

RADARTERKINI.ID | KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.513.082.500 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Selvie Metty.

Pengembalian uang negara tersebut dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotabaru kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam kegiatan press release yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (19/5) pukul 10.00 WITA.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu Gantikan Tommy Djiwandono

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan mengatakan, pengembalian kerugian negara itu merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam penanganan kasus korupsi.

Menurutnya, total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp6,5 miliar atau tepatnya Rp6.513.082.500.

“Pengembalian kerugian negara ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara,” ujar Taruli.

Baca Juga :  256 Ribu Kendaraan Balik ke Jakarta, Kakorlantas: Tertinggi Sepanjang Sejarah

Ia menegaskan, Kejari Kotabaru akan terus mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk langkah penyelamatan dan pemulihan kerugian negara agar uang negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.