Kades Bungursari Diduga Persulit Usaha Besi Tua, Pengusaha Ngaku Diminta Rp30 Juta

Ilustrasi

RADARTERKINI ID | PURWAKARTA – Dugaan tindakan arogan oknum Kepala Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Seorang kepala desa berinisial NEZ diduga menghardik dan mencaci-maki warga saat menghentikan aktivitas bongkar muat besi tua milik pengusaha kecil di halaman rumahnya, Minggu lalu.

Peristiwa itu dialami Bu Putri Anditya bersama suaminya yang tengah melakukan bongkar muat besi tua di kediamannya. Namun, kegiatan tersebut tiba-tiba dihentikan oleh oknum kepala desa dengan alasan usaha yang dijalankan tidak memiliki izin resmi.

Saat dikonfirmasi awak media, Bu Putri dan suami mengaku telah menempuh prosedur koordinasi dengan lingkungan setempat sebelum aktivitas usaha dilakukan.

Baca Juga :  BNN dan Otoritas Kamboja Tangkap Buronan Kelas Internasional Dewi Astutik, Pengendali Jaringan 2 Ton Sabu

“Kami juga paham aturan. Sebelum barang datang, kami sudah koordinasi dan minta izin ke Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun setempat. Tapi malah dipersulit dan diminta mengumpulkan 10 orang dari masing-masing RT di wilayah RW 05. Menurut kami itu tidak masuk akal,” ujar Bu Putri dan suaminya.

Tidak hanya itu, muncul dugaan adanya permintaan uang dalam proses pengurusan izin usaha tersebut. Berdasarkan keterangan narasumber kepada wartawan pada Selasa (12/5/2026), oknum kepala desa diduga meminta uang sebesar Rp30 juta agar seluruh proses perizinan dapat berjalan.

Baca Juga :  Promo Ancol Rp120 Ribu per Mobil, Liburan Rame-Rame Jadi Lebih Hemat

“Saya sempat datang ke kantor desa untuk mempertanyakan surat domisili dan Surat Keterangan Usaha milik Bu Putri dan suaminya yang katanya tidak diakui pihak desa. Saat itu beliau menyampaikan, ‘untuk perizinan, tiga puluh juta all in’,” ungkap narasumber menirukan ucapan oknum lurah tersebut.

Akibat persoalan itu, Bu Putri Anditya dan suaminya mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Saat ini keduanya masih berkoordinasi dengan kuasa hukum guna menentukan langkah hukum lanjutan atas dugaan pungutan liar dan tindakan yang dinilai merugikan usaha mereka.

Baca Juga :  DPD LSM TOPAN RI Bogor Kembali Datangi Jasa Marga, Dugaan Aset Negara Dikuasai Eks Pejabat Menguat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Bungursari belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang dilakukan awak media.