Ponpes Milik AS Pemerkosa Santriwati di Pati Ditutup Permanen

Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional pondok pesantren (ponpes) yang didirikan AS (51), tersangka pemerkosa para santriwati. Ponpes itu pun ditutup secara permanen.

RADARTERKINI.ID | PATI – Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional pondok pesantren (ponpes) yang didirikan AS (51), tersangka pemerkosa para santriwati. Ponpes itu pun ditutup secara permanen.

“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, kepada wartawan, dilansir detikJateng, Jumat (8/5/2026).

Syaiku mengatakan Kementerian Agama tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Syaiku pun mengajak masyarakat mengawal perkara ini sampai tuntas.

Baca Juga :  Jelang Arus Balik, Terminal Kalideres Perketat Keamanan di Area Terminal

“Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai, mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter,” kata dia.

Syaiku bilang pihaknya telah memberikan beberapa upaya dalam penanganan santri yang terdampak perkara ini. Bahwa per 5 Mei 2026 ini, izin operasional ponpes tersebut telah resmi dicabut.

Baca Juga :  Polres Tanjung Priok Siagakan Operasi Lilin Jaya 2025, Amankan Nataru

“Pertama, pada 4 Mei 2026 kemarin, Kemenag sudah melakukan verifikasi di lapangan. Kami memutuskan memberikan rekomendasi ponpes untuk mencabut perizinan dan 5 Mei 2026 kemarin alhamdulillah izin operasional ponpes sudah dinyatakan dicabut,” ungkap dia.

Syaiku juga menjamin keberlangsungan anak-anak santri. Dijelaskan di ponpes itu ada 252 santri, yang terdiri atas RA, MI, SMP, dan MA.