RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Seorang calon anak buah kapal (ABK) melaporkan dugaan penyekapan yang dialaminya di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, melalui layanan darurat Polri 110, Selasa (5/5/2026).
Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh jajaran kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas segera bergerak ke lokasi setelah korban mengirimkan titik koordinat keberadaannya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan dan menemui korban, rekan-rekannya, serta pemilik mess di lokasi kejadian.
“Awalnya korban melaporkan terjadi penyekapan. Personel kami langsung ke lokasi dan bertemu korban, rekan-rekannya, serta pemilik mess,” kata Aris.
Seluruh pihak kemudian dibawa ke Polsubsektor Muara Angke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kejadian tersebut bukan penyekapan, melainkan kesalahpahaman.
Korban merasa tidak diperbolehkan meninggalkan mess tempatnya menunggu pekerjaan sebagai ABK. Namun, dari hasil pendalaman, larangan tersebut berkaitan dengan proses perekrutan dan penempatan kerja yang belum berjalan karena kapal yang ditunggu belum tersedia.
“Korban ingin segera bekerja atau kembali pulang, sementara kapal yang ditunggu belum datang. Jadi ada ketidaksabaran dari korban,” jelasnya.
Polisi memastikan tidak ditemukan unsur kekerasan, ancaman, maupun tindakan penyekapan seperti yang dilaporkan sebelumnya. Selama berada di mess, korban juga tetap dapat menggunakan ponselnya untuk berkomunikasi.
“Tidak ada pengancaman ataupun penganiayaan. Korban juga bebas menggunakan handphone untuk berkomunikasi maupun melapor,” tegas Aris.
Di lokasi tersebut, terdapat beberapa calon ABK lain yang juga tengah menunggu pekerjaan. Mereka diketahui datang atas kemauan sendiri dan tidak dikenakan biaya, bahkan kebutuhan makan sehari-hari turut disediakan oleh pihak pemilik mess.
Pelapor yang baru dua hari berada di lokasi akhirnya memilih kembali ke daerah asalnya. Permasalahan pun diselesaikan secara kekeluargaan tanpa adanya tuntutan dari kedua belah pihak.
“Permasalahan diselesaikan secara musyawarah. Korban ingin kembali ke rumah dan pihak mess juga tidak membebankan biaya,” ujar Aris.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa sebagai sarana pengaduan cepat terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.













