Skandal Dana Banjir Aceh Timur, Warga Ngaku Dipalak Jutaan Usai Cairkan Jadup

Foto, ilustrasi

RADARTERKINI.ID | ACEH TIMUR — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan korban banjir mencuat di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Sejumlah warga penerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) mengaku dimintai uang oleh oknum perangkat desa setelah mencairkan dana bantuan.

Bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat terdampak bencana. Namun, temuan hasil sinergi wartawan bersama BAI sejak Jumat (24/5/2026) mengungkap adanya kejanggalan dalam penyaluran dana.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diminta menyerahkan sebagian uang setelah mencairkan bantuan sebesar Rp8 juta di Kantor Pos.

“Setelah saya ambil uang, ada oknum perangkat desa yang sudah menunggu di dalam mobil di area parkir. Saya dipanggil, lalu diminta menyerahkan sejumlah uang. Karena merasa tertekan, saya terpaksa memberikannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kajati Kaltim Iman Wijaya Dikukuhkan Menjadi Bapak Angkat NPCI

Keterangan serupa juga disampaikan warga lain. Mereka menyebut oknum perangkat desa diduga telah berada di lokasi pencairan sejak awal dan mengarahkan warga ke kendaraan tertentu untuk menyerahkan uang. Hal ini memunculkan dugaan adanya pola terstruktur dalam pemotongan dana bantuan.

Warga berinisial B mengaku sempat diminta menyerahkan Rp3 juta. Namun, keluarganya menolak permintaan tersebut.

“Sempat terjadi tawar-menawar, dari Rp3 juta menjadi Rp1 juta. Tapi orang tua saya menolak tegas. Kami ini korban bencana, bukan objek pemerasan,” tegasnya.

Kasus ini memicu kemarahan publik. Dana bantuan yang seharusnya menjadi hak korban bencana justru diduga dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Ekonomi Lesu, PT Arofah Mina Travelindo Tetap Tumbuh dan Buka Peluang Bisnis Travel Umroh

Razali, yang turut melakukan investigasi bersama BAI, menilai tindakan tersebut sudah masuk kategori serius.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi dugaan pemerasan dan korupsi terhadap rakyat kecil. Kami mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas aktor di baliknya,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Peunaron Baru, Samsul Rizal, telah dilakukan pada Sabtu (2/5/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Bahkan, pada Minggu (3/5/2026), nomor wartawan yang digunakan untuk konfirmasi diketahui telah diblokir.

Sikap tersebut menambah tanda tanya di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana bantuan korban banjir.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera turun tangan. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan di tengah upaya pemulihan korban bencana.

Baca Juga :  Kapolda Metro Beri Penghargaan Piagam Jaga Jakarta ke Pokdarkamtibmas Jakbar

Warga berharap bantuan yang menjadi hak mereka dapat diterima secara utuh tanpa tekanan maupun intimidasi, terutama di tengah kondisi pascabencana yang masih menyisakan trauma.