RADARTERKINI.ID | MEDAN — Aksi kejahatan jalanan kembali meresahkan warga setelah seorang residivis pelaku jambret berhasil ditangkap polisi usai melakukan aksi brutal di siang hari. Pelaku bahkan terpaksa ditembak karena melawan saat pengembangan kasus.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku diketahui bernama Riandi Dahlan Lubis alias Mabok (23), yang baru bebas dari penjara pada Januari 2026 namun kembali mengulangi kejahatan serupa.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Tembung pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku di Jalan Letda Sujono, Bandar Selamat. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan bersama Kanit Reskrim IPTU Parulian Sitanggang.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam yang membahayakan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Setelah itu, pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara sebelum diamankan di Mapolsek Medan Tembung.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjambret seorang mahasiswi bernama Siti Hajar (21) pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Besar Tembung. Saat itu korban yang sedang berjalan kaki menjadi sasaran, lalu pelaku memepet menggunakan sepeda motor dan merampas tas berisi iPhone 13, uang tunai Rp18 juta, serta dokumen pribadi.
Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya, termasuk membeli pakaian, alat make up, dan parfum. Sementara barang milik korban sempat diberikan kepada pacar pelaku.
Tak hanya jambret, pelaku juga terlibat pencurian sepeda motor. Pada 5 April 2026, ia mencuri Honda Beat BK 5161 ALO di Jalan Rela, Desa Sidorejo dengan menggunakan kunci T. Sepeda motor tersebut berhasil diamankan sebelum sempat dijual.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa iPhone 13, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, pakaian, alat make up, parfum, kunci T, senjata tajam jenis cutter, serta barang lain yang berkaitan dengan aksi kejahatan.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan yang telah berulang kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Penangkapan ini juga berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 27 Maret 2026 dan 7 April 2026.
Saat ini pelaku ditahan di Unit Reskrim Polsek Medan Tembung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Medan Tembung menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya kasus 3C (curat, curas, dan curanmor). Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.













