DPRD Banten Sahkan Rekomendasi LKPj 2025, Ada 21 Catatan Penting

DPRD Provinsi Banten resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Kamis (30/04/2026).

RADARTERKINI.ID | SERANG – DPRD Provinsi Banten resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Kamis (30/04/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, didampingi jajaran pimpinan dewan. Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta unsur Forkopimda.

Agenda utama paripurna meliputi pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap rekomendasi LKPj Gubernur, sekaligus penyampaian dan penyerahan keputusan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Baca Juga :  Menkop Dorong Dana Umat Dikelola Produktif untuk Kopdes Merah Putih

Dalam keterangannya, Fahmi Hakim menegaskan kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD satu kali dalam satu tahun anggaran, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini menjadi bagian penting dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Sementara itu, penyerahan keputusan DPRD dilakukan oleh Wawan Suhada dari Fraksi NasDem, yang mewakili Panitia Khusus (Pansus) I.

Baca Juga :  Wakapolri Pantau Arus Balik Nataru di Command Center Tol Jasa Marga Jatiasih

Sekda Banten, Deden Apriandhi, menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan DPRD. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan menindaklanjuti seluruh catatan tersebut secara serius.

“Sebanyak 21 butir rekomendasi DPRD akan kami tindak lanjuti dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan,” ujarnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan resmi keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPj Gubernur Banten Tahun Anggaran 2025 kepada pihak eksekutif sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja ke depan.