Penetapan Tersangka Trijono Dipersoalkan, Kinerja Polresta Banyuwangi Disorot

Penetapan Trijono Soegandhi sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi menuai sorotan publik, Jumat (17/4/2026).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Penetapan Trijono Soegandhi sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi menuai sorotan publik, Jumat (17/4/2026). Kasus ini dipertanyakan karena dinilai tidak transparan dan berkaitan erat dengan sengketa perdata yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Perkara ini bermula dari laporan PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) terhadap Trijono dengan sangkaan Pasal 167 KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. Namun, objek sengketa tersebut masih menjadi bagian dari transaksi jual beli yang belum tuntas pembayarannya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Sengketa wanprestasi atas transaksi itu kini tengah diperiksa dalam perkara Nomor 014/Pdt.G/2026/PN.Bw.

Kuasa hukum Trijono, Jonny Kristian Sirait, menilai penetapan tersangka tersebut mengabaikan prinsip hukum terkait hubungan prejudisial antara perkara perdata dan pidana. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 serta SEMA Nomor 4 Tahun 1980 yang menegaskan bahwa proses pidana seharusnya ditangguhkan apabila perkara perdata belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kasus Satwa Dilindungi Disorot, LSM Harimau Desak Transparansi dan Hadirkan Saksi Kunci

“Pembayaran belum lunas, lalu klien kami dilaporkan dan dijadikan tersangka karena masuk ke pekarangan rumahnya sendiri. Ini jelas janggal,” ujarnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan cacat formil berupa error in persona dalam proses penyidikan, yakni kesalahan pencantuman identitas agama dalam surat penetapan tersangka. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Kejanggalan lain muncul dalam proses gelar perkara. Sebelumnya, gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada 17 Maret 2026 yang dipimpin Kabagwassidik disebut menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Namun, dua pekan kemudian, penyidik Polresta Banyuwangi justru menetapkan Trijono sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 1 April 2026 tanpa pemberitahuan kepada pihak terlapor.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas dan transparansi penyidikan. Kami mendesak Kapolri untuk turun tangan melakukan supervisi agar proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan,” tegas kuasa hukum.

Baca Juga :  Saksi Sebut Eks Ketua PN Jakpus Terima USD 1 Juta Kasus Suap Vonis Lepas Migor

Tak hanya itu, penerapan Pasal 335 KUHP terkait dugaan pengancaman juga dipersoalkan. Menurut kuasa hukum, dalam gelar perkara sebelumnya telah ditegaskan tidak terdapat unsur ancaman, termasuk terkait keberadaan anjing peliharaan yang disebut tidak pernah digunakan untuk menyerang ataupun mengintimidasi.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prinsip rule of law, equality before the law, dan due process of law. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan telah dikoordinasikan dengan Polda Jawa Timur.

“Kalau keperdataannya tidak ada kaitan dengan hak kepemilikan, tidak masuk ke dalam SEMA. Ini berbeda. Kasus ini pengancaman dan memasuki pekarangan tanpa hak, jual belinya sudah sah,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak kuasa hukum yang menilai aparat belum melihat persoalan secara utuh. Mereka menegaskan bahwa perkara ini berakar dari transaksi jual beli yang belum selesai dan masih diperjuangkan oleh Trijono selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  Hangatnya Senja Ramadan, Pokja PWI Jakarta Timur Buka Puasa Bersama Santri di Lebak

Menanggapi kritik tersebut, Kapolresta Banyuwangi menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap mekanisme hukum yang tersedia, termasuk gugatan maupun praperadilan.

“Kalau dianggap tidak profesional, silakan diuji di pengadilan. Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan,” pungkasnya.

Kasus ini kini dinilai membutuhkan perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena berpotensi mencerminkan tumpang tindih antara ranah perdata dan pidana serta menimbulkan pertanyaan soal konsistensi dan transparansi penegakan hukum di daerah.