RADARTERKINI.ID | BENGKAYANG – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lambau di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan dan menahan HP, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, pada Senin (13/4/2026) lalu.
Penetapan tersangka ini dipandang sebagai langkah awal aparat penegak hukum dalam mengungkap praktik korupsi di daerah. Namun, perhatian masyarakat justru menguat karena hingga kini proses hukum baru menyasar satu pihak dari unsur birokrasi.
Kasus ini berkaitan dengan proyek infrastruktur tahun anggaran 2017 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,003 miliar. Besarnya nilai kerugian tersebut menimbulkan dugaan bahwa penyimpangan tidak dilakukan secara tunggal.
Sejumlah kalangan menilai, proyek bernilai miliaran rupiah seperti peningkatan Jalan Lambau umumnya melibatkan banyak pihak, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan hingga pengawasan di lapangan.
Ironisnya, pihak swasta yang diduga berperan sebagai pelaksana proyek hingga saat ini belum tersentuh proses hukum. Hal ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Praktisi hukum Bengkayang, Zakaria, S.H., mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bengkayang dalam menetapkan tersangka. Ia menilai penahanan terhadap HP merupakan bagian penting dari komitmen pemberantasan korupsi.
Meski demikian, Zakaria menegaskan bahwa pengusutan kasus tidak boleh berhenti pada satu orang saja. Menurutnya, dalam proyek dengan anggaran besar, hampir tidak mungkin penyimpangan terjadi tanpa melibatkan lebih dari satu pihak.
Ia mendorong Kejari Bengkayang untuk mendalami kasus secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam seluruh tahapan proyek, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
Zakaria juga menekankan bahwa jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam timbulnya kerugian negara, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Sorotan publik yang terus menguat menunjukkan tingginya harapan masyarakat agar penanganan kasus korupsi dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Pengungkapan kasus Jalan Lambau pun diharapkan tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan dibuka secara terang hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.













