RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian ikan siap ekspor di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.
Kasus ini diungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Brenda pada 29 Juli 2025. Korban mengaku mengalami kerugian besar akibat transaksi pembelian ikan layur dan ikan ayam-ayam yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga April 2025. Awalnya, korban diperkenalkan kepada tersangka oleh suaminya. Tersangka kemudian menawarkan diri sebagai pemasok tunggal ikan siap ekspor dan sempat mengirimkan barang sesuai pesanan pada awal kerja sama.
Namun, dalam perjalanan kerja sama, tersangka yang diketahui bernama Kusumasari alias Meymey mulai tidak memenuhi kewajibannya. Meski korban terus melakukan pembayaran melalui layanan M-Banking, jumlah ikan yang dikirim tidak sebanding dengan dana yang telah ditransfer.
Sejak Januari hingga April 2025, korban tercatat telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar. Namun, pengiriman barang tidak sesuai dengan nilai pembayaran. Bahkan, tersangka mengaku tidak mengetahui penggunaan dana tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 9 April 2026 di wilayah hukum Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui modus operandi tersangka adalah menawarkan produk ikan siap ekspor dengan janji sebagai pemasok utama, lalu menerima pembayaran tanpa memenuhi kewajiban pengiriman secara penuh.
Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai KUHP. Polisi juga akan segera melakukan gelar perkara dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Hitler Napitupulu.













