RADARTERKINI.ID | PONTIANAK – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rahadi Oesman Ketapang mengambil langkah strategis dengan memperkuat aspek hukum kelembagaan, Kamis (9/4/2026).
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara UPBU Rahadi Oesman Ketapang dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejati Kalbar itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan bersama jajaran, serta Kepala UPBU Rahadi Oesman Ketapang Dwi Muji Raharjo.
Kerja sama ini dinilai strategis untuk memastikan setiap kebijakan, pengelolaan aset negara, hingga pengambilan keputusan di lingkungan bandar udara berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan akuntabel.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Kalbar akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lain baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kesepakatan ini juga menjadi langkah penting pasca penindakan atas sejumlah persoalan hukum sebelumnya, sebagai upaya mitigasi risiko sekaligus mempertegas komitmen negara dalam menutup celah potensi penyimpangan.
Selain itu, sinergi kedua institusi menandai penguatan pendekatan pencegahan dalam tata kelola pemerintahan. Dengan adanya pendampingan hukum, potensi kerugian negara diharapkan dapat diminimalisir sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa yang berpotensi menghambat pelayanan publik.
Melalui kolaborasi ini, kedua pihak menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan kepastian hukum, menjaga integritas sektor transportasi udara, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.













