Klaim Pengunjung PGC Disorot, Dinilai Tendensius dan Minim Dasar Hukum

kepada awak media saat ditemui di Kedai Nasi Liwet Si Gimbal, saat memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat, Kamis (9/4/2026).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Polemik dugaan kelalaian keselamatan di kawasan Pusat Grosir Cililitan kembali mencuat, namun sorotan kini mengarah pada pelapor, Mochamad Yusuf (MY), yang dinilai sejumlah pihak terlalu tendensius dalam menyampaikan tudingan tanpa diiringi langkah hukum yang jelas, Kamis (9/4/2026).

Peristiwa yang diklaim terjadi pada 17 Juni 2025 itu disebut bermula saat MY terpeleset di area lantai dasar PGC usai beraktivitas di lantai atas. Ia mengaku mengalami cedera pada bagian kaki hingga harus menjalani terapi jangka panjang dan direkomendasikan operasi lutut dengan biaya tidak sedikit.

Namun hingga hampir satu tahun berlalu, MY tidak menempuh jalur hukum formal seperti kepolisian. Sebaliknya, ia melayangkan laporan ke berbagai instansi, mulai dari pengelola gedung, pihak kelurahan, hingga ke Ombudsman Republik Indonesia, yang dinilai belum cukup untuk membuktikan adanya kelalaian secara hukum.

Baca Juga :  Ivan Ghifary Karo Karo Persembahkan Emas di Shureido Cup 2025

Pihak Kelurahan Cililitan menyatakan telah menangani laporan tersebut sesuai prosedur dan kewenangan. Lurah Cililitan, Sukariya, menegaskan bahwa persoalan ini berada pada ranah pengelola gedung dan telah dinyatakan selesai di tingkat kota serta melalui pemeriksaan Ombudsman.

Penjelasan itu disampaikan kepada awak media saat ditemui di Kedai Nasi Liwet Si Gimbal, saat memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat, Kamis (9/4/2026).

“Semua sudah diproses sesuai aturan. Bahkan di tingkat kota dan Ombudsman juga sudah selesai,” ujar Sukarya.

Staf Kelurahan Cililitan, Rizka Fitrianty, menambahkan bahwa pelapor tidak konsisten dalam menempuh jalur penyelesaian karena tidak membawa kasus ini ke ranah hukum meskipun telah disarankan. Selain itu, terdapat perbedaan antara nilai tuntutan dengan bukti kerugian yang diajukan.

Baca Juga :  Mengaku Mahasiswa, 'Bang Riski' Diciduk Jual Uang Palsu Rp100 Ribu via Medsos

Menurutnya, tudingan terkait dugaan pelanggaran administratif seperti status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan juga belum memiliki dasar kuat dan belum terbukti secara resmi oleh instansi berwenang hingga saat ini.

Pihak kelurahan juga mengakui adanya komunikasi yang kurang tepat dalam proses penanganan laporan, namun menegaskan hal tersebut tidak disengaja dan telah menjadi bahan evaluasi internal.

Dengan belum adanya langkah hukum yang ditempuh serta minimnya bukti yang dapat diuji secara objektif, sejumlah pihak menilai narasi yang disampaikan pelapor cenderung sepihak dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Investor, Bupati Garut Sambut Baik Rencana Investasi PT Ennova Apparel Group

Hingga kini, belum ada titik temu antara pelapor dan pengelola PGC. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap klaim di ruang publik perlu disertai bukti kuat dan ditempuh melalui mekanisme hukum yang jelas agar tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan.