RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Peredaran narkotika jenis baru, Etomidate, berhasil digagalkan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah menangkap seorang pria berinisial AS (42).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/2/2026),
setelah polisi melakukan penyelidikan intensif di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, menjelaskan bahwa pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 100 pcs Etomidate dan dua unit telepon genggam.
“Pelaku ditangkap berikut barang bukti 100 pcs Etomidate serta dua unit handphone.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim opsnal melakukan penyamaran (undercover) dan pengawasan (surveillance) pada Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah memastikan target, tim bergerak dan melakukan penangkapan sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggeledahan terhadap pelaku, baik di badan, pakaian, maupun di rumah kontrakannya, polisi menemukan ratusan Etomidate yang siap diedarkan, serta dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.













