Fakta Sidang Terkuak, Kasus Aborsi Sri Astuti Masih Bergulir

Avatar photo
Proses persidangan kasus dugaan aborsi dengan terdakwa Sri Astuti kembali digelar pada Selasa (31/3/2026) di pengadilan.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Proses persidangan kasus dugaan aborsi dengan terdakwa Sri Astuti kembali digelar pada Selasa (31/3/2026) di pengadilan. Sidang yang menghadirkan sejumlah saksi ini mulai membuka fakta-fakta penting terkait perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Veronica, S.H. memaparkan secara rinci kronologi kejadian yang menjadi dasar dakwaan. Sebanyak enam saksi dihadirkan, terdiri dari lima warga dan satu penyidik dari Polresta Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, terdakwa diduga menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat keras berupa pil penghancur janin. Tindakan tersebut dilakukan seorang diri di dalam kamar hingga janin yang diperkirakan berusia enam bulan keluar dalam kondisi tidak bernyawa.

Baca Juga :  Long Weekend Imlek, 150 Ribu Kendaraan Masuk Kota Bandung Via Tol

Perkara ini terungkap setelah warga sekitar merasa curiga terhadap kondisi terdakwa, khususnya terkait keberadaan bayi yang sebelumnya diketahui sedang dikandung. Kecurigaan tersebut kemudian mengarah pada pengakuan terdakwa yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Aparat dari Polresta Jakarta Timur yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bayi perempuan dalam keadaan meninggal dunia.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, jasad bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati guna dilakukan autopsi. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penyebab kematian serta melengkapi alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Kasus Tanah Rp259 M di Jaktim, Armando Dituntut 3,5 Tahun Penjara

JPU menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian unsur pidana terhadap terdakwa. Namun hingga saat ini, persidangan masih berlangsung dan belum memasuki tahap putusan akhir.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim agar mempertimbangkan perkara secara menyeluruh dan objektif, termasuk aspek psikologis serta latar belakang terdakwa.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut aspek hukum, kesehatan, dan sosial di tengah masyarakat. Majelis hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Evaluasi Pola Jarlatsuh, Akpol Gelar Penelitian Perwira Remaja di Polda Jambi

Hingga berita ini disusun, sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta pendalaman alat bukti.