RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Transformasi sertifikat tanah dari bentuk analog ke elektronik yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mulai dirasakan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Utara. Program ini menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan pertanahan agar lebih aman, efisien, dan berbasis digital.
Sejumlah warga menyambut positif inovasi tersebut. Mereka menilai sertifikat elektronik mampu meminimalisir risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen, sekaligus mempercepat proses administrasi yang selama ini dinilai memakan waktu.
“Kalau memang lebih cepat dan aman, tentu kami mendukung. Harapannya jangan ribet dan biayanya jelas,” ujar salah satu warga Jakarta Utara.
Ketua Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara Jakarta Utara, Chaerul Syah Hasibuan, menilai program digitalisasi ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan pentingnya transparansi dan kemudahan dalam implementasi di lapangan.
“Program ini baik dan kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam modernisasi layanan pertanahan. Namun yang paling penting adalah implementasinya di lapangan. Jangan sampai masyarakat justru dibingungkan dengan prosedur yang kurang jelas atau biaya yang tidak transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Jakarta Utara dari Badan Pertanahan Nasional memastikan bahwa program sertifikat elektronik dirancang untuk memberikan kemudahan layanan sekaligus kepastian hukum kepada masyarakat.
Perwakilan BPN Jakarta Utara, Adie, menyampaikan bahwa transformasi digital ini menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sertifikat elektronik merupakan bagian dari transformasi digital untuk meningkatkan keamanan dokumen serta mempercepat proses layanan pertanahan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk biaya yang telah diatur dalam PP No. 128 Tahun 2015. Masyarakat pun diimbau untuk mengurus langsung melalui kantor resmi guna menghindari praktik perantara yang tidak jelas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus langsung melalui kantor resmi dan tidak melalui perantara yang tidak jelas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas kami dalam memberikan pelayanan,” tambahnya.
Di sisi lain, masyarakat berharap program ini tidak hanya menjadi inovasi di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata di lapangan. Kemudahan akses, kecepatan pelayanan, serta kejelasan biaya menjadi faktor utama yang terus menjadi perhatian publik.
Dengan sinergi antara masyarakat, media, dan pemerintah, implementasi sertifikat elektronik di Jakarta Utara diharapkan berjalan optimal serta mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat.













